Jakarta, 29/7/26 – Aspek hukum menjadi perhatian penting dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan hukum kepemiluan.
Wakil Bendahara PC PMII Jakarta Selatan, Dedi Harmison, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta berbagai peraturan teknis yang diterbitkan KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat agar proses demokrasi berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kepatuhan terhadap prinsip LUBER JURDIL menjadi syarat utama dalam menjaga integritas pemilu.
Dalam paparannya, Dedi juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki hak memilih, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban, mematuhi aturan, menolak politik uang, serta menghormati hasil pemilu yang ditetapkan sesuai mekanisme hukum. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan karakter masyarakat demokratis yang harus terus dibangun.
Berbagai bentuk pelanggaran seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, penyebaran berita bohong, kampanye hitam, hingga pelanggaran netralitas aparatur negara disebut masih menjadi tantangan serius. Seluruh pelanggaran tersebut telah memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dapat ditindak melalui mekanisme pengawasan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu.
Dedi turut mengajak masyarakat menjadi pengawas partisipatif dengan berani melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pemilu. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Melalui kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan ini, seluruh peserta diharapkan semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan demokrasi, menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta bersama-sama menjaga integritas pemilu demi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


