DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Legislator Minta Masyarakat Waspada terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Legislator Minta Masyarakat Waspada terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online
HeadlineNasionalOpini

Legislator Minta Masyarakat Waspada terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online

asribel Published April 15, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.

Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.

Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan (SPHPN) tahun 2021, prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun. Dampak KBGO antara lain stress mental atau emosional, kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak aman secara fisik.

Dorong pengaturan KBGO terdapat di UU TPKS yang disetujui DPR pada 12 April 2022 dan diresmikan pada 9 Mei 2022 berisikan pencegahan kekerasan seksual, menjamin kekerasan seksual tidak berulang, menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku, menangani hingga memulihkan korban dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

Baca Juga  Presiden Ukraina Ingin Sampaikan Pidato Sebelum Laga Final Piala Dunia

Afdhal Mahatta, S.H., M.H Dosen Universitas Agung Podomoro sekaligus narasumber dalam webinar memaparkan Indonesia memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap terhadap masyarakat termasuk dari ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Ia memaparkan, Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan penipuan melalui media teknologi yang membahayakan data pribadi termasuk kekerasan di bidang online.

Sejak 2015, Komnas Perempuan telah memberikan catatan tentang kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan dunia online. Pada tahun 2017 , ada 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang diterima oleh Komnas Perempuan.

Baca Juga  Rumah Baru Presiden Mulai Dibangun Akhir Januari

Beliau juga memaparkan Bentuk-Bentuk KBGO itu antara lain pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten Ilegal (ilegal content), pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, pencemaran nama baik, dan rekrutmen online.

“Siapa saja yang rawan menjadi korban KBGO?” Afdhal mengatakan yaitu seseorang yang terlibat dalam hubungan intim, profesional seperti aktivis, jurnalis, penulis, musisi, dan aktor.

Apa yang dilakukan jika menjadi korban? “Hal-hal yang dapat dilakukan jika menjadi korban antara lain dokumntasikan hal-hal yang terjadi pada diri, kemudian menghubungi bantuan, lapor dan blokir pelaku, dan pantau situasi yang dihadapi” ujar Afdhal.

Selain menjadi korban kita juga bisa bertindak sebagai pendamping korban. 3 hal yang dapat dilakukan saat mendampingi korban yaitu membentuk jejaring dukungan (support network), menceritakan kisah korban dan penyintas, serta kampanye solidaritas.

Gia Raharja (Guardian SalingJaga.Id) menyampaikam pdaa tahun 2021 pengguna dating aps online mencapai 323,9 juta diseluruh dunia. Meningkat 10,3 % dibandingkan tahun 2020. Pendapatan dating apps pada 2021 dilaporkan melonjak 46,85%. Amerika Utara merpakan pasar dating apps paling menguntungkan di skala global.

Baca Juga  Opini Tak Berdasar Bisa Lukai Keadilan, Mari Percaya pada Proses Hukum

Para pengguna internet menghabiskan 16% waktunya di dating apps. Tinder jadi dating apps online yang paling diminati di Indonesia. Pengeluaran konsumen Indonesia untuk menggunakan daing apps onlinemencapai U$$23,66 Juta atau setara Rp 358 miliar sepanjang 2022. 34% penggunaan aplikasi tinder ada di rentang usia 18-24 taun. 25% pengguna di usia 25-34 tahun dan pengguna berusia 45-54 tahun hanya sebanya 8%.

Dampaknya banyak tejadi kasus penipuan kenca online. Terdapat 9 jenis kekerasan berbasis gender online diantaranya no-consensual intimate image, sexting, online grooming, malicious distribution, impersonation, cyber stlking, cyber harasmet dan sextortion.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MENCIPTAKAN DIFERENSIASI
Next Article Kemkominfo Bersama DPR RI Giat Ngobrol Bareng Legislator
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?