DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Adakan Webinar,Bambang Anggota DPR RI : Untuk Menanggulangi Hoax, Peran Literasi Digital Sangat Penting
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Adakan Webinar,Bambang Anggota DPR RI : Untuk Menanggulangi Hoax, Peran Literasi Digital Sangat Penting
HeadlineLifestyleLimapuluh KotaNasional

Adakan Webinar,Bambang Anggota DPR RI : Untuk Menanggulangi Hoax, Peran Literasi Digital Sangat Penting

asribel Published Februari 10, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com,Jakarta-Perkembangan Internet saat ini semakin pesat dan menimbulkan banyak dampak, Kemenkominfo adakan webinar “Menjadi Netizen Pejuang, Bersama Lawan Hoax”. Webinar kali ini menghadirkan narasumber H. Bambang Kristiono Anggota DPR RI , Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc dari Ditjen Aptika Kominfo, Megel Jekson CDBO Aktul.com, dan Fahmi Alfansi P. Pane, S.Hut, M.Si Pegiat Literasi Digital. Kegiatan ini di moderatori oleh Pradev Kumar Benyamin pada Jum’at (10/02/2023) siang via zoom meeting online.

Pembangunan jaringan internet di Indonesia sudah semakin meluas di berbagai daerah setiap tahunnya, dimana hal ini turut meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat mengakses internet.

Jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212 juta atau 77% dari total populasi Indonesia. Pertumbuhan ini dipengaruhi dengan adanya pembangunan jaringan internet di Indonesia yang artinya tren kebutuhan masayarakat terhadap internet akan terus bertambah terlebih lagi pasca pandemi yang membuat hampir semua masyarakat menjadi terbiasa dengan internet.

Baca Juga  Jadi Inspektur Upacara di SMA 1 Harau, Bupati Minta Siswa Miliki Tiga Kecerdasan Jaga Budaya Alam Minang Kabau

Permasalahan internet yang sering muncul adalah berita hoax atau berita bohong yang tidak jelas kebenarannya yang sangat merugikan kita. Hoax ini dibuat seolah-olah benar adanya.hoax bukan saja menyesatkan informasi dalam bad news juga disajikan secara faktual seolah-olah kebenaran. Hampir 10.000 hoax yang tersebar di berbagai platform.

Tujuan orang membuat hoax adalah menggiring opini publik sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Terkadang lelucon kemudian digunakan untuk menjatuhkan pesaing. Informasi atau penipuan dan ajukan melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum tentu dalilnya. Hoax paling sering terjadi melalui media sosial. 90 persen dari masyarakat dunia setidaknya menggunakan satu platform media sosial.

Kegiatan menyebarkan hoax akan berujung pada tindak pidana sesuai dengan UU ITE pasal 28. Dibutuhkan tata kelola dan peraturan yang mengikat agar penggunaan media sosial tidak cenderung ke berita hoax. “Untuk menanggulangi hoax peran literasi digital sangatlah penting”. Ujar Bambang

Baca Juga  Kuslan, Orang Tua Korban, Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo atas Kasus Kejahatan terhadap Anaknya*

Masyarakat harus mampu kritis dalam memilah mana yang berita positif atau negatif salah satunya hoax. Prilaku positif media sosial yaitu dengan memegang kode etik jurnalistik dengan menyampaikan informasi dengan positif.

Hoax merupakan rangkaian informasi yang memang disengaja disesatkan, namun dijual sebagai kebenaran dan juga merupakan berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu.

Konsekuensi hukum dari hoax ada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE pada pasal 28 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.

Baca Juga  Hadir Sebagai Pemateri, Farah Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Untuk Menguatkan Literasi Digital Agar Tidak Terpengaruh Hoax

Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax yang termasuk pasal 28 UU ITE akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. ” Ujar Megel “.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hadiri webinar, Farhan Anggota DPR RI : ” Untuk Dapat Meningkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah, Diperlukan SDM Adaptif, Kolaboratif dan Solutif.
Next Article Pesta Narkoba Berujung Jeruji Besi, 4 Pelaku Tak Berdaya Saat Diringkus Polisi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,185
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh244
    • Solok73
  • Ekonomi2,099
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,019
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik267
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Yanuar Arif Wibowo Bekali Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila, Dorong Generasi Muda Bijak Hadapi Era Digital
BRI Region 6 Hadirkan Kantor Kas di Universitas Negeri Jakarta
Indonesia Bidik Investasi dan Alih Teknologi melalui Kemitraan Perkapalan dengan Rusia
Peruri Properti Gandeng GEMA Worldwide untuk Mengembangkan Creative Hub Berbasis Kolaborasi Komunitas

Berita Terkait

Nasional

PPEI Tegaskan Komitmen Kawal Pengembangan Panas Bumi yang Berkeadilan pada Momentum 100 Tahun Panas Bumi Indonesia

Juli 29, 2026
Nasional

MUNAS BEM SI Kerakyatan Diwarnai Dugaan Kekerasan, Sejumlah Mahasiswa Sebut Koordinator Pusat Terlibat Pemukulan

Juli 29, 2026
Nasional

Gelar Diskusi Publik, AMP Satukan Visi Tokoh Perantau Demi Kemajuan Padang Lawas

Juli 29, 2026
Nasional

LPPBI: Langkah Tegas Kapolda Sumbar Selaras dengan Polri Presisi dan Nilai Adat Minangkabau

Juli 26, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?