Jakarta — Dugaan kekerasan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) migran asal Indramayu yang bekerja di kapal penangkap ikan di Korea Selatan kembali menyoroti lemahnya perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor perikanan internasional.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan adanya kekerasan dan dugaan pelanggaran hak pekerja selama bekerja di kapal tersebut.
Dalam pemberitaan media, korban bahkan meminta agar hak-haknya dikembalikan.
“ABK migran asal Indramayu yang bekerja di kapal Korea Selatan mengaku mengalami kekerasan dan menuntut agar dokumen pribadi serta gaji yang menjadi haknya segera dikembalikan,” tulis laporan media “Cuplik.com”.
Laporan tersebut juga mengungkap bahwa pekerja migran tersebut diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di kapal penangkap ikan di luar negeri.
Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Koalisi Nasional Perlindungan Pekerja Migran Habibur Rahman menyatakan bahwa dugaan kekerasan, penahanan dokumen, serta tidak dibayarkannya hak pekerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Jika benar terdapat kekerasan terhadap ABK, penahanan dokumen oleh Perusahaan perekrut, serta hak pekerja yang tidak dibayarkan, maka ini sudah masuk kategori eksploitasi tenaga kerja dan berpotensi mengarah pada praktik perbudakan modern terhadap pekerja migran Indonesia,” tegas Habib.
Korban diketahui berangkat bekerja melalui perusahaan perekrut ABK PT GNM Shipping Marindo, yang berperan sebagai perusahaan penempatan tenaga kerja pelaut ke kapal asing.
Menurut Habib, perusahaan perekrut memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan keselamatan dan perlindungan pekerja migran yang mereka tempatkan di luar negeri.
Namun dari laporan yang muncul, terdapat dugaan sejumlah pelanggaran serius, antara lain:
- Dugaan kekerasan fisik terhadap ABK,
- Dugaan penahanan dokumen pribadi pekerja,
- Dugaan gaji yang tidak dibayarkan,
- Minimnya perlindungan terhadap pekerja migran di kapal
Habib menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini merupakan pola eksploitasi yang kerap terjadi di sektor perikanan internasional, di mana pekerja migran dari Asia Tenggara menjadi kelompok paling rentan.
“Indonesia tidak boleh terus menerus menjadi negara pemasok tenaga kerja murah yang kemudian diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Negara harus hadir melindungi warganya,” ujarnya.
TUNTUTAN KNP2M
Koalisi Nasional Perlindungan Pekerja Migran (KNP2M) mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas:
- Investigasi menyeluruh terhadap proses perekrutan dan penempatan ABK yang dilakukan oleh PT GNM Shipping Marindo.
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera memberikan perlindungan hukum kepada korban.
- Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi menekan pemilik kapal di Korea Selatan agar bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap ABK Indonesia.
- Pengembalian dokumen pribadi korban serta pembayaran penuh hak gaji pekerja.
- Audit terhadap perusahaan perekrut ABK di Indonesia guna memastikan tidak adanya praktik eksploitasi pekerja migran.
- Mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencabut izin SP3MI PT GNM Shipping Marindo karena diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Habib menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian individual semata, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.
“Setiap pekerja migran Indonesia membawa nama bangsa. Ketika mereka dipukul, disiksa, atau haknya dirampas di luar negeri, maka yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi juga martabat negara.”
KNP2M menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum.


