26 Februari 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Aceh. Desakan ini disampaikan Mahdi Arifan fungsionaris PB HMI Bidang ESDM yang juga mantan Ketua HMI Aceh Selatan menyusul dikeluarkannya 20 rekomendasi Izin Usaha Pertambangan ( IUP) oleh Pemerintahan Aceh beberapa waktu lalu beriringan dengan musibah bencana alam banjir bandang Aceh. Mahdi Arifan menilai, penerbitan dan keberlanjutan izin pertambangan di Aceh sangat tidak tepat dengan keadaan Aceh paska bencana, seharusnya pemerintah lebih fokus terkait pengelolaan lingkungan, penataan kawasan, serta rekontruksi Aceh paska bencana banjir beberapa waktu lalu tetapi pemerintahan Aceh justru mengeluarkan izin tambang yang nyata nyata merusak ekologis dan sewaktu waktu menjadi bom waktu yang berakibat bencana yg lebih besar.
Mahdi juga menyoroti 5 Izin Usaha Tambang ( IUP ) baru di Kabupaten Aceh Selatan yaitu IUP PT Kinston Abadi Energi, IUP PT Kinston Abadi Mineral, IUP PT Tunas Mandiri Persada, IUP PT Aurum Indo Mineral, IUP PT Mineral Mega sentosa yang dinilai terkesan dipaksakan.
Salah satunya IUP PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Mahdi menilai sejak awal Pemerintah Aceh Selatan memberikan rekomendasi yang nomor 540/ 466 tgl 23 mei 2025 dengan luas lebih 4.312 Ha tanpa kajian ekologis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah kabupaten Aceh Selatan mestinya sangat tahu bahwa wilayah tersebut daerah rawan bencana apalagi tahun lalu daerah tersebut baru dilanda banjir bandang yg sangat dahsyat dan juga banjir yang beberapa waktu lalu terjadi, namun mengapa justru merekomendasikan IUP papar Mahdi Arifan.
Ini bertolak belakang dengan statemen ataupun pernyataan yg sering di ucapkan H. mirwan orang nomor satu di Aceh Selatan tersebut, kalau beliau simpati dan empati para korban banjir di wilayah Trumon juga akan merekonstruksi wilayah tersebut paska bencana dan kedepannya tidak membiarkan rusaknya ekologis wilayah tersebut, tapi kenyataan tidak berpihak kepada masyarakat tapi lebih berpihak kepada korporasi.
Adapun aktivitas pertambangan dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir, longsor, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
“Di saat Aceh sedang berduka akibat musibah, negara justru membiarkan eksploitasi alam terus berjalan. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas mahdi dalam keterangannya.
Mahdi Juga menilai bahwa keberadaan lima IUP tersebut berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengabaikan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara komprehensif. Oleh karena itu, PB HMI meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin.
Selain kepada Kementerian ESDM, HMI juga mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan berpihak kepada rakyat dengan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Aceh.
Aceh tidak membutuhkan investasi yang merusak alam, melainkan kebijakan yang mengedepankan keadilan ekologis, kemanusiaan, dan keselamatan generasi mendatang.
“HMI dan mahasiswa Aceh yang ada dijakarta akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi ke kementrian ESDM jika tuntutan ini diabaikan,” tambahnya.


