DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Alumni HMI, Laca Muhammad: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Satu Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Alumni HMI, Laca Muhammad: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Satu Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama
Nasional

Alumni HMI, Laca Muhammad: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Satu Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

Astriani Published Oktober 22, 2026
Share
Ket: Alumni HMI Laca Muhammad
SHARE

Jakarta, 22 Oktober 2026 – Jaringan relawan dan aktivis 98 Resolution Network menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai fase koreksi arah kebijakan ekonomi nasional: dari pertumbuhan yang bertumpu pada ekspor bahan mentah, konsumsi barang impor, serta modal asing dan utang luar negeri, menuju pertumbuhan yang berdiri di atas kemandirian nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Pandangan itu dituangkan dalam pernyataan bertajuk Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama yang dirilis 21 Oktober 2026 dan diprakarsai 73 aktivis. Alumni HMI Laca Muhammad, salah satu pemrakarsanya, menilai pernyataan itu menangkap arah besar pemerintahan saat ini.

Dalam pernyataan tersebut, 98 Resolution Network menegaskan bahwa reformasi 1998 telah melembagakan demokrasi politik, mulai dari kebebasan berserikat dan berpendapat, kebebasan pers, peradilan yang independen, hingga pemilu berkala. Namun, demokrasi politik dinilai akan menjadi semu bila rakyat tidak dilibatkan secara setara dalam mengelola dan menikmati kekayaan negara. Karena itu, pelembagaan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 disebut sebagai tekad utama Presiden Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya.

Baca Juga  Masyarakat Madura Didorong Cakap Digital, Aman, Cerdas, Berbudaya dan Beretika

Laca, yang juga Ketua Bidang Majelis Nasional KAHMI, sependapat dengan pandangan tersebut. “Pasal 33 bukan pasal sejarah. Ia perintah konstitusi agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Karena itu, saya melihat Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, hingga Makan Bergizi Gratis sebagai ikhtiar menjadikan rakyat pelaku ekonomi, bukan sekadar penerima manfaat,” kata Laca di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan 98 Resolution Network juga merinci langkah pemerintah menegakkan kembali hak menguasai negara atas sumber daya alam. Di antaranya kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang hingga awal Oktober 2026 tercatat telah menguasai kembali sekitar 6,22 juta hektare kawasan hutan; kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri; serta pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang sejak Juni 2026 menjadi perantara tunggal ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy. Menurut 98 Resolution Network, langkah-langkah itu ditujukan untuk menutup celah transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini menggerus penerimaan negara, sekaligus memastikan kebutuhan nasional terpenuhi lebih dulu sebelum komoditas diekspor.

Baca Juga  Anggota DPR RI Ir. Irwan Ardi Hasman Bicara Soal Penguatan Karakter Kebangsaan untuk Mencapai Indonesia Emas

Selain kebijakan ekonomi, 98 Resolution Network mencatat sejumlah regulasi yang lama diperjuangkan gerakan sosial akhirnya disahkan, yakni UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (21 April 2026) yang tertahan sekitar 22 tahun, UU Pengaturan Reforma Agraria (22 September 2026), UU Pelindungan Ketenagakerjaan (6 Oktober 2026), serta KUHAP baru. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang menjadi payung hukum pembatasan potongan aplikator ojek online. Komisi maksimal 8 persen untuk layanan penumpang roda dua telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Menanggapi capaian legislasi itu, Laca mengingatkan bahwa pengesahan baru separuh perjalanan. “Undang-undang yang sudah disahkan baru separuh jalan. Separuh lainnya ada di aturan turunan dan pelaksanaannya di lapangan. Di situlah pentingnya pengawalan, agar pekerja rumah tangga, buruh, petani, dan pengemudi ojol benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” ujarnya.

Baca Juga  KPK: Pemberantasan Korupsi Dilakukan Secara Holistik Dengan Konsep Trisula

Di bidang fiskal, pernyataan tersebut menyoroti orientasi Presiden Prabowo pada kemandirian APBN. Dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, pemerintah mematok defisit 2,40 persen terhadap PDB, lebih rendah dari rencana defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen, dengan cita-cita jangka panjang anggaran yang berimbang. Upaya itu diiringi perintah penegakan hukum terhadap praktik transfer pricing, under-invoicing, dan fraud untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

98 Resolution Network menutup pernyataannya dengan tekad mengawal cita-cita bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dengan pertumbuhan yang merakyat untuk kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRI Region 6 Gelar Pengajian Jumat Rutin dan Syukuran Gedung Kerja Baru
Next Article Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,304
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh341
    • Solok76
  • Ekonomi2,833
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah229
  • Lifestyle113
  • Nasional1,089
  • Olahraga85
  • Opini200
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized307
  • Video15

Berita Lainnya

Transformasi Digital Bisnis Entertainment: Pemilik F&B Mulai Lirik Konsep Hybrid Karaoke dan Resto
Dari BINUS @Bekasi ke Australia, Fidel Temukan Kemandirian Lewat Study Abroad
Harga Minyak WTI Berpeluang Menguat, Dupoin Futures Pantau Risiko Pasokan
Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026

Berita Terkait

Nasional

Suara Lirboyo Menggema! 36 Kiai Sepuh Soroti Penegakan Hukum Kasus Gus Yaqut

Oktober 21, 2026
Nasional

Rocky Gerung Soroti Gerakan Mahasiswa, Tuntutan Harus Punya Dasar dan Argumentasi

Oktober 20, 2026
Nasional

BKKBN Jawa Barat Dorong Pencegahan Stunting Berbasis Data dan Kolaborasi Lintas Sektor

Oktober 20, 2026
Nasional

Prof. Hatta Ketua Dewan Etik Partai Golkar Melanjutkan Road To Kampus Pendidikan Etika Politik Di UIN Sunan Gunung Jati Bandung

Oktober 19, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?