DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: LBH DPP KNPI Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah terhadap Ketua MPI Dr. Ilyas Indra
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > LBH DPP KNPI Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah terhadap Ketua MPI Dr. Ilyas Indra
Nasional

LBH DPP KNPI Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah terhadap Ketua MPI Dr. Ilyas Indra

Fadhlur Rahman Ahsas Published Januari 10, 2026
Share
Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI Muhammad Zein Ohorela, SH
SHARE

DIGINDONEWS — Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan telah mengkaji dan akan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan di sejumlah media online yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Dr. Ilyas Indra.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI Muhammad Zein Ohorela, SH, mengatakan bahwa pemberitaan yang menyebut Dr. Ilyas Indra terlibat dalam dugaan pembuatan ijazah palsu merupakan informasi yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum.

“Tim Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI telah mengkaji secara menyeluruh pemberitaan tersebut, baik dari aspek pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Kuat dugaan ada upaya untuk menyerang nama baik dan kehormatan Ketua MPI Dr. ilyas Indra untuk kepentingan pihak tertentu. Oleh karena hal itu tentunya akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menemukan pihak-pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zein dalam keterangannya kepada media hari ini, Sabtu (10/01/2026)

Baca Juga  Anggota DPR RI Ir. Irwan Ardi Hasman Sampaikan Materi tentang Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital
Ketua Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Dr. Ilyas Indra.

Zein menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan berada pada posisi struktural di tingkat yayasan dan tidak terlibat langsung dalam pekerjaan teknis operasional.

“Seluruh lembaga pendidikan yang dikelola berjalan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau serta berbagai program beasiswa bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zein Ohorela menyampaikan bahwa unsur mencemarkan nama baik dan fitnah dengan cara menuduh melakukan tindakan pidana jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 juncto Pasal 434 . Sementara penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).

Baca Juga  Penguatan Alumni Fakultas Syariah UIN Mataram Menjadi Advokat adalah Penguatan Program Astacita Presiden Prabowo

Langkah awal pelaporan ke Dewan Pers guna ditemukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya penyalahgunaan profesi dan terkait prinsip verifikasi, keberimbangan, serta akurasi narasumber.

“Kami mengimbau media online dan masyarakat untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup zein Ohorela.

TAGGED:Ilyas IndraKNPIpencemaran
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Maksimalkan Potensi Pertumbuhan Aset Kripto dengan Bittime Fleksibel Staking
Next Article Pengamat Politik Daerah Soroti Peran Bupati Tanah Datar dalam Kasus Perumda Tuah Sepakat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,247
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota431
    • Padang37
    • Payakumbuh291
    • Solok73
  • Ekonomi2,463
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,054
  • Olahraga81
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

LRT Jabodebek Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Sebaran Abu Vulkanik
Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus
Telusuri Jejak Kecantikan di HYAS Makeup Through the Ages ASHTA District 8

Berita Terkait

Nasional

Wujud Persaudaraan, Basodara Jabodetabek Bantu Masyarakat NTT Terdampak Bencana

September 8, 2026
EkonomiNasional

Asosiasi Chef Makanan Bergizi Riau Gelar Konsolidasi, Perkuat Organisasi

September 7, 2026
Nasional

Ahmad Doli Kurnia Tanggapi Cak Imin soal Alumni HMI: Sesama Aktivis Harus Saling Menghargai

September 2, 2026
Nasional

KAMSRI: DESAK DPR RI TIDAK BOLEH KALAH OLEH KORUPSI, RUU PERAMPASAN ASET SEGERA TUNTASKAN 2026

Agustus 27, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?