DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: LBH DPP KNPI Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah terhadap Ketua MPI Dr. Ilyas Indra
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > LBH DPP KNPI Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah terhadap Ketua MPI Dr. Ilyas Indra
Nasional

LBH DPP KNPI Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah terhadap Ketua MPI Dr. Ilyas Indra

Fadhlur Rahman Ahsas Published Januari 10, 2026
Share
Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI Muhammad Zein Ohorela, SH
SHARE

DIGINDONEWS — Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan telah mengkaji dan akan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan di sejumlah media online yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Dr. Ilyas Indra.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI Muhammad Zein Ohorela, SH, mengatakan bahwa pemberitaan yang menyebut Dr. Ilyas Indra terlibat dalam dugaan pembuatan ijazah palsu merupakan informasi yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum.

“Tim Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI telah mengkaji secara menyeluruh pemberitaan tersebut, baik dari aspek pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Kuat dugaan ada upaya untuk menyerang nama baik dan kehormatan Ketua MPI Dr. ilyas Indra untuk kepentingan pihak tertentu. Oleh karena hal itu tentunya akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menemukan pihak-pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zein dalam keterangannya kepada media hari ini, Sabtu (10/01/2026)

Baca Juga  Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri
Ketua Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Dr. Ilyas Indra.

Zein menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan berada pada posisi struktural di tingkat yayasan dan tidak terlibat langsung dalam pekerjaan teknis operasional.

“Seluruh lembaga pendidikan yang dikelola berjalan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau serta berbagai program beasiswa bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zein Ohorela menyampaikan bahwa unsur mencemarkan nama baik dan fitnah dengan cara menuduh melakukan tindakan pidana jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 juncto Pasal 434 . Sementara penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).

Baca Juga  Kelanjutan Kasus Anak Ketua PP Persatuan Guru NU yang di Keroyok di Malang, Pelaku Membuat Laporan Unsur Fitnah untuk Mengkriminalisasi

Langkah awal pelaporan ke Dewan Pers guna ditemukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya penyalahgunaan profesi dan terkait prinsip verifikasi, keberimbangan, serta akurasi narasumber.

“Kami mengimbau media online dan masyarakat untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup zein Ohorela.

TAGGED:Ilyas IndraKNPIpencemaran
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Maksimalkan Potensi Pertumbuhan Aset Kripto dengan Bittime Fleksibel Staking
Next Article Pengamat Politik Daerah Soroti Peran Bupati Tanah Datar dalam Kasus Perumda Tuah Sepakat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah903
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi899
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah202
  • Lifestyle112
  • Nasional916
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Nilai Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Langkah Strategis Selamatkan Lingkungan
Senator Sumut M. Nuh Dukung Ketegasan Presiden, Minta Nasib Pekerja Jadi Perhatian Serius
Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama
Sukses Manfaatkan Kulong Bekas Tambang, Berikanesia Lestari Jadi Model Ekonomi Sirkular di Belitung

Berita Terkait

Nasional

PB HMI – MPO Rizki Harahap Apresiasi Presiden Prabowo atas Keberanian Cabut Izin Perusak Hutan Sumatera

Januari 21, 2026
Nasional

Wasekjen PB HMI: Koruptor Diduga Bebas Berkuasa di Rutan Tanjung Gusta, Menteri Harus Copot Karutan Medan

Januari 20, 2026
Nasional

Mahasiswa Minta Tidak Mesampingkan Proses Pidana Dalam Kasus Pesta Rakyat di Garut

Januari 15, 2026
Nasional

Sekjend Pergunu: Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan dan Masa Depan NU

Januari 15, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?