DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang 
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang 
Nasional

Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang 

Astriani Published November 28, 2025
Share
Oplus_131072
SHARE

Medan — PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi berimbang kepada publik.

Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, mengatakan bahwa Perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujar Sefri di Medan. 29 November 2025.

Ia juga menyebut bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan Marta kepada media tidak sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Pihak Kuasa Hukum PT. TMP juga menyampaikan kalau pihak PT TMP telah melaporkan MPR ke Polres Kota Deli Serdang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang milik PT. TMP sesuai pasal 374 KUHPidana.

Baca Juga  Legislator Minta Masyarakat Jaga Data Diri di Era Digital

Laporan ini sendiri dibuat berdasarkan temuan Audit Internal Perusahaan, Sefri menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, PT TMP melakukan audit internal dan menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Marta selama tiga tahun terakhir ini sebagai sales. Total jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.

Berdasarkan hasil audit, diketahui sejumlah pelanggan disebut telah membayar, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke perusahaan, berdasarkan itu lah akhirnya Pihak Perusahaan melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang

Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan sebelumnya telah memanggil Marta untuk memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban outstanding. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan seluruh dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Namun hingga batas waktu tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pelunasan tidak dilakukan. Setelah itu, Marta membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil perusahaan.

Baca Juga  OSN 2023 Resmi Dibuka, Diikuti Pelajar SD hingga SMA

Penjelasan Terkait Mobil Calya

Dalam laporan yang dibuat Marta, ia menuding manajemen PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya. Menanggapi hal tersebut, Sefri menegaskan bahwa mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh Marta sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.

“Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan sebagaimana disampaikan,” katanya.

Keterangan Tambahan dari Perusahaan

Kuasa Hukum PT TMP menjelaskan bahwa MPR sampai saat ini masih aktif sebagai karyawan PT TMP, akan tetapi saat dipanggil untuk masuk ke perusahaan dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak kunjung datang, namun kemudian yang menghubungi pihak perusahaan adalah seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.

PT. TMP juga menyampaikan beberapa informasi tambahan terkait kasus tersebut. Menurut kuasa hukum, seorang rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahan, serta mengembalikan uang kepada perusahaan.

Baca Juga  Bambang Wakil Ketua Komisi I DPR RI Menyatakan dalam Webinar Legislator Perkembangan Ekonomi Digital Harus Diikuti Dengan Kualitas SDM yang Adaptif dan Kompetitif

Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MPR.

Sementara itu, klaim MPR bahwa ia telah melunasi seluruh dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri, yang disebut sebagai admin keuangan PT TMP.

Laporan Balik dari Marta Putra Ritonga

Sebelumnya, Marta melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Marta Putra Ritonga belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan PT TMP.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah Harus Segera Tetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Nasional
Next Article Tumbuh Stabil, KAI Logistik Berhasil Kelola 19 Juta Ton Barang Hingga Oktober 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah904
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi913
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah204
  • Lifestyle112
  • Nasional917
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan
BRI Otista Fasilitasi Lahan Parkir untuk Apel Cipta Kondisi Kelurahan

Berita Terkait

Nasional

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Nilai Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Langkah Strategis Selamatkan Lingkungan

Januari 22, 2026
Nasional

Senator Sumut M. Nuh Dukung Ketegasan Presiden, Minta Nasib Pekerja Jadi Perhatian Serius

Januari 22, 2026
Nasional

ISLaMS Luncurkan Buku Penelitian tentang Pemenuhan Hak Anak di Pengadilan Agama dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial

Januari 22, 2026
Nasional

PB HMI – MPO Rizki Harahap Apresiasi Presiden Prabowo atas Keberanian Cabut Izin Perusak Hutan Sumatera

Januari 21, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?