DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Nasional
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Pemerintah Harus Segera Tetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Nasional
Nasional

Pemerintah Harus Segera Tetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Nasional

Astriani Published November 28, 2025
Share
Ket : Rizky Harahap PB HMI - MPO
SHARE

 

Sumatera Utara, 28 November 2025 – Jangan Ada Perlakuan Diskriminatif antara Jawa dan Sumatra Banjir bandang yang menerjang berbagai wilayah di Sumatra telah menimbulkan kerusakan luas, menelan korban jiwa, merusak infrastruktur, serta memaksa ribuan warga mengungsi. Meski kondisi di lapangan semakin memburuk, pemerintah pusat hingga kini belum juga menetapkan status bencana nasional, sebuah kelambanan yang dinilai tidak mencerminkan hadirnya negara di tengah rakyatnya.

Berdasarkan indikator kebencanaan — mulai dari tingkat kerusakan, cakupan wilayah terdampak, dampak sosial-ekonomi, hingga keterbatasan kapasitas pemerintah daerah — bencana ini jelas telah melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya. Semua syarat penetapan bencana nasional telah terpenuhi; yang belum tampak hanyalah kemauan politik pemerintah pusat.

Baca Juga  Apdesi Kubu Raya Gelar Deklarasi Damai dan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2024

Respons Lamban dan Kesan Standar Ganda

Dalam sejumlah peristiwa bencana di Pulau Jawa, pemerintah kerap bertindak cepat menetapkan status bencana nasional. Namun ketika kejadian serupa menimpa Sumatra, respons yang muncul terkesan lambat dan dipenuhi pertimbangan berbelit, sehingga menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penanganan bencana.

Fungsionaris PB HMI-MPO, Rizki Harahap, menegaskan bahwa Sumatra adalah bagian integral dari Republik Indonesia dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam setiap penanganan kebencanaan.

“Bencana di Sumatra memiliki urgensi yang sama dengan bencana di Jawa. Tidak ada alasan bagi pemerintah memperlakukan Sumatra sebagai wilayah kelas dua,” ujar Rizki.

Ia menilai keterlambatan pemerintah tidak hanya memperparah situasi, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat Sumatra yang selama ini merasa dianaktirikan dalam urusan penanganan bencana nasional.

Baca Juga  HMI Sibolga-Tapanuli Tengah Minta Kepolisian Usut Perusakan dan Pencurian di Sekretariat HMI-KAHMI

Desakan Tegas: Tetapkan Bencana Nasional Sekarang

Penetapan status bencana nasional dianggap penting untuk:

  • membuka akses penuh mobilisasi sumber daya nasional,
  • mempercepat alokasi anggaran darurat,
  • memastikan distribusi logistik dan personel berjalan tanpa hambatan birokrasi,
  • mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.

Setiap menit penundaan adalah bentuk kelalaian negara kepada rakyatnya.

Hentikan Indonesia Kelas Satu dan Kelas Dua

Konstitusi menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak atas perlindungan tanpa diskriminasi. Penanganan bencana tidak boleh dibedakan berdasarkan pulau atau kedekatan politis. Jika bencana besar di Jawa dapat dengan cepat ditetapkan sebagai bencana nasional, maka tidak ada alasan moral maupun administratif untuk menunda hal serupa ketika bencana melanda Sumatra.

Baca Juga  Ditjen Hortikultura Perkuat Kapasitas Pemandu Lapang, Siapkan Mangga Sumedang Tembus Pasar Ekspor Jepang

Sumatra bukan halaman belakang negara.

Sumatra bukan pelengkap wilayah. Sumatra adalah penyangga ekonomi nasional dan rumah bagi jutaan warga yang berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

Pernyataan Sikap

1. Pemerintah wajib segera menetapkan banjir bandang di Sumatra sebagai bencana nasional.

2. Penundaan lebih lanjut merupakan bentuk pengabaian dan perlakuan diskriminatif terhadap warga Sumatra.

3. Negara harus hadir bukan hanya ketika mengutip pajak, tetapi ketika rakyat menghadapi bencana yang mengancam nyawa dan masa depan mereka.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Peluang Baru di Awal Tahun, BRI Finance Rekrut Hingga 500 Talenta
Next Article Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang 
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,121
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota426
    • Padang35
    • Payakumbuh192
    • Solok73
  • Ekonomi1,644
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah222
  • Lifestyle112
  • Nasional979
  • Olahraga79
  • Opini181
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized287
  • Video15

Berita Lainnya

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR
Dirut PTPN III Ajak Generasi Muda Kembangkan Industri Perkebunan
Pinkfong and Baby Shark Hadir di Grand Metropolitan Bekasi Selama Libur Sekolah
FLOQ Luncurkan World Cup Trading Campaign, Dukung Tim dan Menangkan Hadiah

Berita Terkait

Nasional

Mahasiswa UBSI Gelar PKM di RPTRA Amanah Bunda, Edukasi Pemanfaatan Sampah Menjadi Produk Bermanfaat

Juni 9, 2026
Nasional

Seorang Oknum LSM Nakal Dituntut Ribuan Masa, Akibat Hajat Hidup Masyarakat Terganggu, Hingga Banjiri Mapolres Sijunjung

Juni 8, 2026
Nasional

Aktivis HMI Benny Ario: Polri Harus Tetap Dipimpin dan Dikelola oleh SDM Kepolisian

Juni 6, 2026
Nasional

Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Program Makan Bergizi Gratis

Juni 5, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?