DigIndonews.com, Jakarta – Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI) mengungkapkan dalam webinar perkembangan teknologi telah masuk ke berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, maupun hukum.
Penggunaan teknologi juga telah secara signifikan mengubah pola komunikasi, interaksi, bahkan sampai dalam rangka pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Digitalisasi pelayanan publik semakin masif, tujuannya untuk memanfaatkan teknologi terbaru agar dapat membantu proses-proses pelayanan publik yang nyaris tak pernah libur dan memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Namun tentu saja digitalisasi bukan jawaban dari semua persoalan birokratisme dalam pelayanan publik. Pasalnya, proses digitalisasi yang berlangsung masih berorientasi pada alat.
Padahal selain alat, baik di kalangan birokrat itu sendiri maupun masyarakat yang menggunakan layanan tersbut. Tidak jarang ditemukan misalnya, pegawai pelayanan publik yang kurang cakap menggunakan teknologi.
Hal hal yang dilakukan dalam melindungi data pribadi dari lembaga pelayanan publik pemerintah sudah membuat undang-undang dalam perlindungan data pribadi dan masyarakat harus behati-hati dalam menggunakan data pribadi dalam pelayanan publik untuk mengurangi resiko penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.