DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Yan Permenas Anggota DPR RI Seru Masyarakat Hati – Hati Menggunakan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Yan Permenas Anggota DPR RI Seru Masyarakat Hati – Hati Menggunakan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik
HeadlineLimapuluh Kota

Yan Permenas Anggota DPR RI Seru Masyarakat Hati – Hati Menggunakan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik

asribel Published Juni 12, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI) mengungkapkan dalam webinar perkembangan teknologi telah masuk ke berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, maupun hukum.

Penggunaan teknologi juga telah secara signifikan mengubah pola komunikasi, interaksi, bahkan sampai dalam rangka pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Digitalisasi pelayanan publik semakin masif, tujuannya untuk memanfaatkan teknologi terbaru agar dapat membantu proses-proses pelayanan publik yang nyaris tak pernah libur dan memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Namun tentu saja digitalisasi bukan jawaban dari semua persoalan birokratisme dalam pelayanan publik. Pasalnya, proses digitalisasi yang berlangsung masih berorientasi pada alat.

Padahal selain alat, baik di kalangan birokrat itu sendiri maupun masyarakat yang menggunakan layanan tersbut. Tidak jarang ditemukan misalnya, pegawai pelayanan publik yang kurang cakap menggunakan teknologi.

Baca Juga  Pemuda Peduli Indonesia Sesalkan Pengiringan Opini yang Menyudutkan Kapolres Jakut terkait Kasus Minyakita.

Hal hal yang dilakukan dalam melindungi data pribadi dari lembaga pelayanan publik pemerintah sudah membuat undang-undang dalam perlindungan data pribadi dan masyarakat harus behati-hati dalam menggunakan data pribadi dalam pelayanan publik untuk mengurangi resiko penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article NIKMAT BUKAN SEBATAS MATERI 
Next Article BIARKAN GORESAN ITU MENJADI HIKMAH
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,184
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh244
    • Solok73
  • Ekonomi2,063
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,015
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik264
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

LPPBI: Langkah Tegas Kapolda Sumbar Selaras dengan Polri Presisi dan Nilai Adat Minangkabau
Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome
Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting
Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 15, 2026
Limapuluh Kota

Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah

Juni 27, 2026
Limapuluh Kota

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR

Juni 13, 2026
Limapuluh Kota

“Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”

Mei 25, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?