DigIndonews.com, Jakarta – Pada era digital yang paling banyak mengendalikan dan memproses data pribadi warga negara adalah perusahaan platform.
Data pribadi terancam disalahgunakan oleh perusahaan pengendali data, platform global, dan pelaku kejahatan dan pemerintah.
Serangan siber ke Indonesia mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, pusat operasi keamanan siber nasonal BSSN mencatat kasus percobaan pencurian data meningkat signifikan dari 2019 hingga 2023.
Kapersky (perusahaan keamanan siber) mengungkap 40% konsumen Asia Pasifik 2021,2022 menghadapi insiden kebocoran data pribadi yang diakses orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Kemkominfo mengawasi kebijakan kewajiban validasi data NIK untuk kartu prabayar sebagai hulu cybercrime.
Jejak digital berupa informasi elektonik bisa menjadi alat bukti yang dianggap sah sepanjang informasi yang tekandung di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin kebutuhannya dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (pasal 6 UU ITE).
“Ada yang bisa diakses publik dan ada yang di gadget ada pula yang di server milik perusahaan platform”. Ujar Henri Subiakto.
Henri juga memberikan tips cyber security sederhana untuk keamanan data menggunakan software legal sehingga selalu update keamanan informasi yang harus diikuti, pelajari semua aplikasi yang digunakan dan update sistemnya secra berkala,sesuai notifikasi, Ganti password secara berkala, tidak pakai yang mudah ditebak dan jangan sama dengan pin, Jangan membuka email ata link yang mecurigakan atau tidak yang dikenal, Gunakan koneksi internet dsn protokol yang aman, jangan pakai wifi sembarangan dan Tidak menunjukan data pribadi untuk umum.
Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si. (Anggota Komisaris I DPR RI) juga mengungkapkan pada era digital ini, masyarakat di berbagai penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia, telah memiliki gaya hidup baru. Gaya hidup baru tersebut cenderung tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan teknologi digital yang serba canggih.
Kemunculan teknologi digital mampu mendorong masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menjalankan berbagai aktivitas.
Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung dan berkembang dengan pesat. Salah satu ancaman bagi para pengguna teknologi digital, yaitu keamanan data pribadi yang dimiliki oleh masing-masing pengguna.
Maraknya pemanfaatan berbagai bentuk kemajuan teknologi membuat data pribadi seseorang menjadi lebih mudah untuk didapatkan di dunia maya.
Ketidaktelitian pengguna yang sengaja mengunggah data dan penyalahgunaan data oleh berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi pemicunya. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat di era digital untuk lebih menjaga berbagai informasi mengenai data pribadi sebagai sebuah aset yang sangat berharga.