DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tanda Tanya Besar! Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau Tak Kunjung Tuntas
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > Tanda Tanya Besar! Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau Tak Kunjung Tuntas
Uncategorized

Tanda Tanya Besar! Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau Tak Kunjung Tuntas

Adtya Published Maret 5, 2025
Share
SHARE

BERAU (digindonews.com) – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 terus menggantung tanpa kepastian hukum. Ade Sutra, perwakilan Koalisi Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Berau (KOMPI-B), kembali memenuhi panggilan Polres Berau untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang telah diajukan bulan lalu.

Laporan ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam SK yang diterbitkan pada 29 September 2024. SK tersebut berkaitan dengan kebijakan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakal, yang menuai polemik di masyarakat. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kasus ini murni kesalahan administrasi atau merupakan praktik pemalsuan yang disengaja.

Baca Juga  Mahasiswa UBSI Kuatkan Nilai Kebangsaan dan Agama pada Anak Yayasan Panti Asuhan Al- Munasharoh

Ade Sutra mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal, Bupati Berau sendiri mengaku tidak pernah menandatangani SK tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola administrasi di pemerintahan daerah.

“Jadi secara administrasi tinggal dibuktikan saja apakah betul terjadi tanda tangan atau tidak. Kalau ternyata tidak, berarti administrasi pemerintahan selama ini baik-baik saja,” ujar Ade.

KOMPI-B juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif air yang tertuang dalam SK tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah. Jika terbukti tidak memiliki landasan hukum yang kuat, maka kebijakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Kalau memang naik, dasar hukumnya harus benar. Kalau tidak, itu bisa jadi pungli,” tegasnya.

Baca Juga  Kementerian Kominfo Sangat Mengapresiasi Kinerja Dari DPR RI Arwani Beserta Tim Yang Telah Menyukseskan Acara PETUNDRA (Bela Suara Bela Negara)

Pemeriksaan terhadap KOMPI-B sebagai pelapor berlangsung kondusif di Polres Berau. Meski demikian, pelapor menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan. Masyarakat diimbau tetap bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***(AK)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Irham tajhi : Stop Politik Adu Domba! Saatnya Sumatera Utara Bersatu untuk Indonesia Emas 2045
Next Article Dilantik Ny.Harneli Mahyeldi, Ny.Asra Yanti Safni Resmi Pimpin Ketua TP PKK Lima Puluh Kota
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,188
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh247
    • Solok73
  • Ekonomi2,129
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,019
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik267
  • Uncategorized294
  • Video15

Berita Lainnya

Kulit Bayi Kering dan Kasar: 5 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orang Tua
Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia
Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya
KAI Logistik Raih Peringkat AA/Stable serta Tingkat Kesehatan dan Predikat “Sehat”, Perkuat Kepercayaan Pelanggan di Tengah Dinamika Industri

Berita Terkait

Karang Taruna Tunas HBM dan SALUT Sophia UT Sorong Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat

Agustus 1, 2026

PELANTIKAN BADAN PENGURUS IKATAN KELUARGA ADONARA (IKA) KOTA/KABUPATEN SORONG PERIODE 2026–2031 BERLANGSUNG KHIDMAT

Juli 6, 2026
UncategorizedEkonomi

Pengiriman Retail KAI Logistik Tumbuh Positif, Kapasitas Angkut dan Jaringan Layanan Diperkuat

Juli 2, 2026
Uncategorized

KATIM Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung Naik Pangkat Jadi Aiptu, Bukti Dedikasi dan Loyalitas Tanpa Batas

Juli 1, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?