BERAU (digindonews.com) – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 terus menggantung tanpa kepastian hukum. Ade Sutra, perwakilan Koalisi Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Berau (KOMPI-B), kembali memenuhi panggilan Polres Berau untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang telah diajukan bulan lalu.
Laporan ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam SK yang diterbitkan pada 29 September 2024. SK tersebut berkaitan dengan kebijakan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakal, yang menuai polemik di masyarakat. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kasus ini murni kesalahan administrasi atau merupakan praktik pemalsuan yang disengaja.
Ade Sutra mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal, Bupati Berau sendiri mengaku tidak pernah menandatangani SK tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola administrasi di pemerintahan daerah.
“Jadi secara administrasi tinggal dibuktikan saja apakah betul terjadi tanda tangan atau tidak. Kalau ternyata tidak, berarti administrasi pemerintahan selama ini baik-baik saja,” ujar Ade.
KOMPI-B juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif air yang tertuang dalam SK tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah. Jika terbukti tidak memiliki landasan hukum yang kuat, maka kebijakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Kalau memang naik, dasar hukumnya harus benar. Kalau tidak, itu bisa jadi pungli,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap KOMPI-B sebagai pelapor berlangsung kondusif di Polres Berau. Meski demikian, pelapor menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang terbukti bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan. Masyarakat diimbau tetap bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***(AK)