DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tak Berkutik, Pelaku Persetubuhan Anak di Sijunjung Diciduk Polisi di Bengkel Tempat Bekerja
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Khazanah > Tak Berkutik, Pelaku Persetubuhan Anak di Sijunjung Diciduk Polisi di Bengkel Tempat Bekerja
Khazanah

Tak Berkutik, Pelaku Persetubuhan Anak di Sijunjung Diciduk Polisi di Bengkel Tempat Bekerja

Fadhlur Rahman Ahsas Published Januari 9, 2026
Share
SHARE

DIGINDONEWS — Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung bersama tim opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (8/1/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Sijunjung/Polres Sijunjung/Polda Sumbar, tertanggal 8 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, SH. MH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan anak korban, serta membawa korban untuk dilakukan visum,” ujar AKP Hendra Yose.

Usai pemeriksaan saksi-saksi dan saksi anak, tim opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama ZS (18)

Baca Juga  Jelang Ramadan 1445 H, Unit II Intelkam Polres Sijunjung Monitoring Ketersedian Beras Di Bulog

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Jorong Pauh, Nagari Muaro Bodi.

Berdasarkan pengakuan tersebut, terduga pelaku ZS (18) kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga  Satreskrim Polres Sijunjung Gagalkan Transaksi Perdagangan Orang, Pelaku Dibekuk

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TAGGED:PencabulanPolres SijunjungReskrim Polres Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Darmon Dahlan saat hadiri Konfrensi Cabang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sijunjung Darmon Dahlan Optimistis Kepengurusan Baru Dongkrak Suara PDI Perjuangan Sijunjung
Next Article Ruko Americano, Peluang Investasi Baru di Kawasan Komersial Metland Menteng yang Semakin Tumbuh
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah901
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota406
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi887
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah202
  • Lifestyle112
  • Nasional912
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Kembali Membuka Titik Layanan Pengiriman Retail di Semarang
Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan
Irmaizar Nahkodai NasDem Payakumbuh, Targetkan Struktur Hidup hingga Akar Rumput
Kapolres 50 Kota Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis, Aktivis Pemuda Apresiasi Sikap Terbuka Polri

Berita Terkait

KhazanahDaerah

Polsek Kamang Baru Wujudkan Instruksi Kapolri, Panen Raya Jagung Serentak 2026

Januari 11, 2026
Waka Polres Sijunjung Kompol Denny Akhmad Hamdani, S. Kom, S. I. K cek absensi kehadiran personil.
KhazanahUncategorized

Kapolres Sijunjung Turun Langsung Cek Pos Kiliranjao, Pastikan Arus Nataru Aman dan Lancar

Desember 25, 2025
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah memberikan arahan kepada personil pengamanan di rumah ibadah jamaah Pantekosta di Jorong Timpeh Nagari Kamang
Khazanah

Kapolres Sijunjung Willian Harbensyah Bersama Masyarakat Lintas Iman, Lahirkan Natal 2025 Berjalan Aman dalam Balutan Toleransi

Desember 25, 2025
Khazanah

Komunitas Pemuda dan Mahasiswa Gelar Psychological First Aid (PFA) bagi Anak-anak di Solok

Desember 23, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?