DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Sungai Batang Kering Tercemar, Warga Ultimatum PT SKA: Bayar Rp3 Miliar atau Diblockade
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Sungai Batang Kering Tercemar, Warga Ultimatum PT SKA: Bayar Rp3 Miliar atau Diblockade
Ekonomi

Sungai Batang Kering Tercemar, Warga Ultimatum PT SKA: Bayar Rp3 Miliar atau Diblockade

Fadhlur Rahman Ahsas Published Februari 23, 2026
Share
Masyarakat Kamang Baru bokade PT SKA akibat diduga limbah bocor dan mencari sungai Batang Kering
SHARE

SIJUNJUNG– Konflik lingkungan mencuat di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Ratusan warga Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar kepada PT Sumatera Karya Agro (SKA) menyusul dugaan kebocoran limbah pabrik kelapa sawit yang diklaim menyebabkan ikan-ikan mati di aliran Sungai Batang Kering, Sabtu (21/2).

Peristiwa itu bermula ketika warga mendapati air sungai berubah keruh dan berbau menyengat. Tak lama berselang, ratusan ikan terlihat mati terapung di sepanjang aliran sungai yang selama dua tahun terakhir ditetapkan sebagai kawasan lubuk larangan atau zona konservasi berbasis masyarakat.

“Kolam limbah PT SKA jebol kemudian mengalir ke Sungai Batang Kering dan berakibat air sungai terkontaminasi,” ujar Somad.

Fenomena ikan mati itu langsung menarik perhatian warga dan pengguna jalan, mengingat lokasi sungai berada di tepi jalan umum Nagari Kamang. Sebagian masyarakat turun ke tepian sungai untuk menangkap ikan menggunakan serokan dan alat tradisional lainnya. Namun, tak sedikit pula yang merasa khawatir ikan-ikan tersebut telah terkontaminasi zat berbahaya dan tidak layak konsumsi.

Baca Juga  Tim XVI Safari Ramadhan Sijunjung Kunjungi Masjdi Baiturahim Jorong Siluka Nagari Durian Gadang

Sungai Batang Kering sendiri berstatus lubuk larangan sejak 2024. Program tersebut ditandai dengan seremoni pembenihan ikan oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, disaksikan unsur pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat di area bawah Jembatan Batang Kering. Selama dua tahun, warga dilarang memancing maupun menangkap ikan, dengan rencana panen raya dijadwalkan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang.

“Dengan kejadian ini, rencana panen raya dipastikan batal,” kata warga lainnya, Bagus Bidiantoro (52).

Selain sebagai kawasan konservasi, air Sungai Batang Kering juga dimanfaatkan warga untuk mandi, mencuci, hingga dialirkan ke rumah-rumah menggunakan mesin pompa listrik.

Kemelut memuncak ketika ratusan warga mendatangi dan menyegel PT SKA pada Minggu hingga Senin (22–23/2). Dalam mediasi yang digelar Minggu malam dan disaksikan aparat kepolisian, TNI, camat, pemerintah nagari, pemuda, serta ninik mamak, warga secara resmi menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar.

Namun, perundingan berujung buntu. Pihak perusahaan menyatakan hanya mampu memberikan kompensasi sebesar Rp25 juta.

“Selama tuntutan belum dipenuhi, masyarakat akan blokade pintu gerbang perusahaan tersebut,” tegas salah seorang perwakilan warga.

Baca Juga  Upacara HUT RI ke-80 di Pelosok Negeri: Kadis Naketrans Sijunjung Bakar Semangat Nasionalisme di Padang Tarok

Sementara itu, warga lainnya, Wahit Arifin, menyampaikan pandangan kritisnya terkait dugaan pencemaran tersebut. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis.

“Kalau dilihat pola kasusnya, pada 2023 PT SKA membangun pabrik di Rokan Hulu, beroperasi 2024, lalu muncul kasus pencemaran sungai pada 2025 hingga masuk ke media dan masyarakat menggugat secara hukum. Di Batang Kering, pabrik beroperasi akhir 2024-awal 2025, kemudian awal 2026 terjadi dugaan pencemaran. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Menurut Wahit, dugaan pencemaran tersebut patut diusut secara menyeluruh dan transparan oleh pihak berwenang. Ia juga mengimbau masyarakat tetap solid dan tidak terprovokasi.

“Jangan sampai sesama masyarakat diadu. Yang kita perjuangkan adalah hak lingkungan dan kepentingan bersama,” katanya.

Akibat penyegelan tersebut, operasional PT SKA dihentikan sementara. Hingga Senin (23/2), perusahaan dilaporkan tidak beroperasi selama dua hari dan mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.

Di sisi lain, manajemen PT SKA membantah tudingan kebocoran limbah. Manager Operasional PT SKA, Amran Simajuntak, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya kebocoran pada sembilan kolam penampungan limbah.

Baca Juga  Ekspansi Besar-Besaran! Kebab Turki Baba Rafi Luncurkan 15 Outlet Baru di Bekasi

“Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan pengecekan pada bak saringan akhir limbah. Semua normal, tidak ada kebocoran,” ujar Amran.

Perusahaan juga mengaku telah melakukan pemeriksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung dan tidak menemukan indikasi kebocoran pada saluran pembuangan. Secara teknis, jarak antara kolam saringan akhir limbah (kolam ke-9) dengan Sungai Batang Kering sekitar 70 meter, sementara lokasi ikan mati berada sekitar 3 kilometer dari titik tersebut.

“Anehnya, di aliran sungai terdekat dengan kolam pembuangan tidak ada ikan yang mati. Ikan mati justru ditemukan sekitar 3 kilometer dari lokasi,” tambahnya.

Hingga kini, penyebab pasti kematian ikan masih menjadi polemik. Warga mendesak investigasi menyeluruh dan transparan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan sumber pencemaran. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta tata kelola industri sawit di daerah.

TAGGED:Kabupaten SijunjungSungai Batang Kering TercemarWarga Ultimatum PT SKA: Bayar Rp3 Miliar atau Diblockade
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PWC Diakui ASEAN dan Asia Records sebagai Dompet Non-Custodial Pertama
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah947
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota410
    • Padang34
    • Payakumbuh52
    • Solok73
  • Ekonomi1,016
  • Headline404
  • Internasional81
  • Khazanah207
  • Lifestyle112
  • Nasional927
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik258
  • Uncategorized267
  • Video15

Berita Lainnya

Sungai Batang Kering Tercemar, Warga Ultimatum PT SKA: Bayar Rp3 Miliar atau Diblockade
PWC Diakui ASEAN dan Asia Records sebagai Dompet Non-Custodial Pertama
Dinamika Penetapan Status Syariah Aset Kripto di Indonesia Masih Berlanjut
“Ketua DPRD Kota Solok Gelar Buka Puasa, Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Masyarakat”

Berita Terkait

Ekonomi

Jelang Momen Strategis Keagamaan, Layanan KA Kontainer Menguat di Awal Tahun 2026

Februari 22, 2026
Ekonomi

Teknologi LiDAR Zenmuse L3: Pemetaan Presisi di Area Perkebunan Berkanopi Lebat

Februari 21, 2026
Ekonomi

Pertamina Foundation Perkuat Dampak Berkelanjutan lewat Inovasi dan Kolaborasi

Februari 21, 2026
Ekonomi

BRI Finance Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Pembiayaan 2026

Februari 21, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?