DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: SEMPAT KEHILANGAN, KINI KEMBALI KE TANGAN PEMILIK! POLRES SIJUNJUNG UNGKAP CURANMOR DAN AMANKAN TERDUGA PELAKU
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Khazanah > SEMPAT KEHILANGAN, KINI KEMBALI KE TANGAN PEMILIK! POLRES SIJUNJUNG UNGKAP CURANMOR DAN AMANKAN TERDUGA PELAKU
Khazanah

SEMPAT KEHILANGAN, KINI KEMBALI KE TANGAN PEMILIK! POLRES SIJUNJUNG UNGKAP CURANMOR DAN AMANKAN TERDUGA PELAKU

Fadhlur Rahman Ahsas Published November 2, 2026
Share
SEMPAT KEHILANGAN, KINI KEMBALI KE TANGAN PEMILIK! POLRES SIJUNJUNG UNGKAP CURANMOR DAN AMANKAN TERDUGA PELAKU
SHARE

SIJUNJUNG, — Rekam jejak hukum rupanya belum membuat AS alias Piyin (33) jera. Pria yang disebut telah tiga kali keluar masuk penjara tersebut kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi BA 2492 KF.

Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2026.

Informasi pengungkapan tersebut disampaikan Kanit Pidum Polres Sijunjung, Ipda Aqshal Muhammad Oktori, S.Tr.I.K., yang melaporkan keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga  Tega Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku

“Berdasarkan identitas pelaku, AS alias Piyin merupakan warga Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir” jelasnya

Pelarian Berakhir di Wilayah Dharmasraya

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan upaya pengungkapan terhadap dugaan pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam operasi itu, IPDA Aqshal Kanit 1 Satreskrim Polres Sijunjung menjelaskan bahwa fakta lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah latar belakang terduga pelaku. AS (33) disebut merupakan seorang residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Namun, ia kembali diduga terlibat dalam tindak pidana dengan perkara serupa.

“Yah, diduga pelaku ini sudah 3 kali keluar masuk penjara, sekarang teringkus kembali dalam perbuatan kejahatannya” benar Kanit 1 Pitdum Satreskrim Polres Sijunjung

Baca Juga  TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Dari pengungkapan tersebut, IPDA Aqshal bersama Satreskirm Polres Sijunjung telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diketahui memiliki nomor polisi BA 2492 KF. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH33C1004AK506342 dan nomor mesin 3C1507552. Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan bahwa warna sepeda motor yang semula hitam telah diubah menjadi biru.

“Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai, mengingat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan” papar IPDA Aqshal

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sijunjung melalui Polsek Koto VII dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti laporan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga  Tengah Reruntuhan Banjir Bandang, Kepedulian Polres Sijunjung Bikin Wali Nagari Menangis Haru

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sijunjung. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

TAGGED:CuranKINI KEMBALI KE TANGAN PEMILIK! POLRES SIJUNJUNG UNGKAP CURANMOR DAN AMANKAN TERDUGA PELAKUPolres SijunjungSEMPAT KEHILANGAN
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KAI Logistik Perkuat Budaya Anti Penyuapan melalui Awareness Training SNI ISO 37001:2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,319
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh353
    • Solok76
  • Ekonomi2,920
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah232
  • Lifestyle113
  • Nasional1,100
  • Olahraga85
  • Opini204
  • Pariwara Lipsus35
  • Politik270
  • Uncategorized311
  • Video15

Berita Lainnya

SEMPAT KEHILANGAN, KINI KEMBALI KE TANGAN PEMILIK! POLRES SIJUNJUNG UNGKAP CURANMOR DAN AMANKAN TERDUGA PELAKU
KAI Logistik Perkuat Budaya Anti Penyuapan melalui Awareness Training SNI ISO 37001:2025
Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia
BRI Finance Perkuat Segmen Mobil Bekas untuk Menjangkau Kebutuhan Konsumen

Berita Terkait

Khazanah

Sumpah Pemuda 2026, Kapolres Sijunjung dan Elemen Pemuda Kompak Angkat Salam “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 28, 2026
Khazanah

PC GP Ansor Pasbar Lahirkan 25 Kader Tangguh Pada DTD VIII

Oktober 27, 2026
Khazanah

Tim Ekspedisi Patriot IPB Kaji Kesiapan Koperasi untuk Hilirisasi Sawit di Sijunjung

Oktober 17, 2026
Khazanah

IPB University Perkenalkan Dua Varietas Cabai Unggulan di Sijunjung, Pekarangan Rumah Jadi Lebih Produktif

Oktober 16, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?