DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Preman-Preman Dari Bajawa Diduga Jadi Tumbal Santosa Kadiman? Hukum Rimba Di Labuan Bajo Dimulai?
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Preman-Preman Dari Bajawa Diduga Jadi Tumbal Santosa Kadiman? Hukum Rimba Di Labuan Bajo Dimulai?
Nasional

Preman-Preman Dari Bajawa Diduga Jadi Tumbal Santosa Kadiman? Hukum Rimba Di Labuan Bajo Dimulai?

Astriani Published Januari 6, 2026
Share
SHARE

 

 

Jakarta – Inilah babak baru konflik di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan Labuan Bajo. Diduga aekelompok preman tak dikenal masyarakat Labuan Bajo menghadang pemilik tanah, yang mendrop material untuk bangun Musholla yang di drop di luar pagar, Sabtu (3/1/2026).

Sempat terjadi komunikasi dan perdebatan antara warga dan preman tersebut. Demi menghindari benturan fisik, sopir dan pemilik tanah, akhirnya balik lagi ke Labuan Bajo.

“Saya tidak mengenal mereka. Kami dihadang. Ada satu yang saya kenal bernama Hila. Ia rupanya anaknya Om Pius yang bersama ayahnya itu selama sejak 2022 berjaga tanah dan basecamp, yang dibangun Santosa Kadiman, pasca peresmian peletakan batu pertama The Hotel St.Regis Labuan Bajo,” kata Muhammad Hatta salah satu pemilik tanah di Labuan Bajo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Menurut warga dapat informasi dari berita media, bahwa kelompok preman itu dibawah pimpinan seseorang yang bernama Yeri dari Bajawa. Kuat dugaan mereka preman bayaran Santosa Kadiman.

Hatta sapaan akrabnya yang merupakan salah satu dari 8 pemilik tanah satu hamparan itu mengatakan, tanah itu dulu warga memperoleh tanah dari pembagian secara adat 1992 dari Fungsionaris Adat, alm. Ishaka dan alm .Haku Mustafa.

Baca Juga  Darizal Sampaikan Materi Soal UMKM dalam Seminar yang Digelar Kominfo RI

“Entah apalagi dasar kebenaran dalam otak Santosa Kadiman asal Jakarta, broker The Htl.St.Regis Labuan Bajo. Klaimnya atas hak tanah 40 hektar yang dijual Nikolaus Naput dari Ruteng di kawasan itu yang dibelinya berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 2014,” jelas Hatta.

Apalagi kata Muhammad Hatta, karena sesungguhnya :

Pertama, terbukti fiktif dalam perkara perdata No.1/Pdt.G/2024, diperkuat oleh Putusan Banding dan terakir putusan inkrah Mahkamah Agung 8 Oktober 2025, yang mana PPJB tersebut batal demi hukum karena terbukti tidak ada alas hak tanahnya.

Kedua, surat alas hak tanahnya adalah 21 Oktober 1991 dan 10 Maret 1990, tetapi pada 1998 tanah tersebut sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat dicek, tanah itu oleh Niko Naput tumpang tindih di atas tanah yang sudah diperoleh warga dan ada tanda pagar hidup sebagai batas tanah warga itu.

Ketiga, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Intelijen 23 September 2024, yaitu semua SHM dan GU2 atas nama Nikolaus Naput dan anaknya beserta ponakannya *tidak sah*, karena tumpang tindih diatas tanah orang lain, tidak ada surat alas hak tanahnya di warkah BPN, cacat administrasi dan / atau cacat yuridis.

Baca Juga  Komisi I Tunggu Bamus Soal 'Fit and Proper Test' Calon Panglima TNI

Tanah-tanah SHM dan GU2 tersebut otw menuju ke hak akir Santosa Kadiman sebagaimana kesaksian Aryo Juwono (kuasa Santosa Kadiman saat tandatangan PPJB 2014) dalam perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Keempat, untuk di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan, yang terletak disebelah barat jalan Raya Labuan Bajo – Batu Gosok, sesungguhnya Santosa Kadiman (Erwin Bebek) tidak punya alasan hukum untuk menguasasinya, karena surat alas hak 21 Oktober 1991 yang spanduknya dipasang di tanah bagian barat jalan raya itu adalah surat alas hak yang sudah dibatal 1998, letak tanah batal 21/10/91 pula di timur jalan raya .

Kelima, anak Fungsionaris adat, Ramang Ishaka, telah mengkonfirmasi pada 2021 sebagai saksi kunci di Pengadilan Tipikor Kupang (perkara 30 ha tanah Pemda, sudah inkrah), bahwa tanah Niko Naput dkk di situ sudah dibatalkan 1998.

Baca Juga  Indonesia Memiliki Keberagaman Kultur, DPR RI Minta Masyarakat Waspada Dengan Info Hoax

Apa yang akan terjadi jika preman2 yang dibohongi dan dibodohi jadi korban terduga mafia Erwin Bebek? Kebodohan itu akan kena batunya, bilamana misalnya pemilik tanah pergi ke lokasi, tunjukkan copy surat alas tanahnya, lalu preman-preman itu tunjukkan copy alas hak yang mana? Apa mereka mau bertarung siap mati karena kebodohan?

“Kami ini pemilik asli. Belum pernah jual tanah ini sejak dulu. Tapi tiba2 tanah kami diduduki Kadiman. Kami siap mati demi kebenaran di tanah ini”, kata Kusyani, salah satu dari 8 pemilik itu awal Desember 2025 lalu.

Meski begitu, pemilik tetap menempuh jalur hukum melalui gugatan, dan pengadulan ke satgas mafia tanah ke Kejaksaan Negri Labuan Bajo.

“Untuk jalur perdata, kami selaku kuasa Hukum telah mengajukan gugan no. 32, 33, 41, 44/Pdt.G/2025 dan 1 lagi minggu lalu”, kata Dr(. C) Indra Triantoro, S.H, M.H, satu dari 5 anggota tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Firm. (red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KAI Ajak Penumpang Jaga Kebersihan di Tengah Tingginya Mobilitas Nataru
Next Article Dukung Kelancaran Distribusi Logistik Masyarakat Selama Nataru, KAI Logistik Catat Pengiriman Lebih dari 3.000 Ton
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah903
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi899
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah202
  • Lifestyle112
  • Nasional916
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Nilai Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Langkah Strategis Selamatkan Lingkungan
Senator Sumut M. Nuh Dukung Ketegasan Presiden, Minta Nasib Pekerja Jadi Perhatian Serius
Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama
Sukses Manfaatkan Kulong Bekas Tambang, Berikanesia Lestari Jadi Model Ekonomi Sirkular di Belitung

Berita Terkait

Nasional

PB HMI – MPO Rizki Harahap Apresiasi Presiden Prabowo atas Keberanian Cabut Izin Perusak Hutan Sumatera

Januari 21, 2026
Nasional

Wasekjen PB HMI: Koruptor Diduga Bebas Berkuasa di Rutan Tanjung Gusta, Menteri Harus Copot Karutan Medan

Januari 20, 2026
Nasional

Mahasiswa Minta Tidak Mesampingkan Proses Pidana Dalam Kasus Pesta Rakyat di Garut

Januari 15, 2026
Nasional

Sekjend Pergunu: Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan dan Masa Depan NU

Januari 15, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?