Digindonews.com-Perlindungan anak di dunia digital menjadi perhatian utama dalam webinar “Menciptakan Ruang Digital Ramah Anak” yang diselenggarakan pada Kamis, 25 September 2025 pukul 14.00–16.00 WIB. Praktisi komunikasi Dr. Usman Kansong dan Ketua PCFNU Purbalingga Ika Hariyanti, S.Sos, sepakat bahwa menciptakan ruang digital ramah anak membutuhkan peran bersama negara, platform digital, orang tua, pendidik, hingga komunitas.
Dr. Usman Kansong menekankan dua perspektif utama: melindungi anak dari konten negatif sekaligus menghadirkan konten positif dan edukatif. Ia merumuskan tiga pilar penting:
1. Negara dengan regulasi dan penegakan hukum (UU ITE, UU PDP, PP Tunas).
2. Platform digital yang wajib melakukan moderasi konten, menyediakan fitur perlindungan anak, dan mematuhi aturan.
3. Orang tua/guru yang menjadi teladan, mengawasi penggunaan anak, memberi izin bijak untuk akun digital, serta melakukan literasi digital.
“Orang tua harus memberi contoh yang baik dan bisa membuat kesepakatan sederhana, misalnya anak tidak boleh membawa HP ke toilet atau saat makan bersama,” jelas Usman.
Sementara itu, Ika Hariyanti menyoroti dampak sosial media yang kini sudah menjadi “rumah kedua” bagi anak-anak. Menurutnya, dunia digital menghadirkan manfaat sekaligus risiko, mulai dari cyber bullying, konten berbahaya, kecanduan game, hingga penipuan online.
“Ruang digital ramah anak bukan sekadar memblokir konten, tapi bagaimana menciptakan ekosistem digital yang aman, melindungi data pribadi, dan mendukung tumbuh kembang anak sesuai usianya,” ungkap Ika.
Ia menekankan nilai akhlak digital yang harus ditanamkan sejak dini: kejujuran, sopan santun dalam komunikasi, tidak menyakiti orang lain, serta menjaga privasi.
Selain itu, Ika merumuskan tiga pilar tambahan:
1. Perlindungan dan keamanan: privasi, moderasi, mekanisme pelaporan.
2. Konten positif dan edukatif: konten sesuai usia, mendorong kreativitas dan keterampilan.
3. Pemberdayaan dan literasi digital: edukasi etiket digital, partisipasi aman, serta mendengarkan suara anak.
Ia menutup dengan ajakan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif pemerintah, industri teknologi, orang tua, pendidik, dan masyarakat luas.***