DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Polemik Pemborosan Mobil Dinas Ketua DPRD: Fajar Rillah Vesky Buka Suara Berdalih Sudah Sesuai Aturan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Polemik Pemborosan Mobil Dinas Ketua DPRD: Fajar Rillah Vesky Buka Suara Berdalih Sudah Sesuai Aturan
Limapuluh Kota

Polemik Pemborosan Mobil Dinas Ketua DPRD: Fajar Rillah Vesky Buka Suara Berdalih Sudah Sesuai Aturan

Agus Suprianto Published April 18, 2026
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com – Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platfom media, Fajar Rillah Vesky, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan mobil dinas baru jenis Toyota Camry untuk Ketua DPRD, Doni Ikhlas.
Fajar Rillah Vesky menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan DPRD tersebut bukanlah kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan kolektif yang melalui proses panjang sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam hak jawabnya, Fajar menjelaskan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Termasuk seluruh unsur (Badan Anggaran) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memang telah menyetujui alokasi anggaran untuk penyediaan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD dalam APBD Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026. Tidak hanya untuk kendaraan dinas ketua DPRD saja, tapi juga untuk kendaraan dinas dua wakil ketua DPRD.

Proses pembahasan APBD TA 2025 dan APBD TA 2026 tersebut, yang didalamnya termasuk penyediaaan kendaraan dinas pimpinan DPRD, sudah melewati mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk, sudah melewati nota kesepahaman bersama, antara pimpinan DPRD dengan kepala daerah. Selain itu, APBD 2025 dan APBD 2026, juga sudah dievaluasi oleh Gubernur Sumbar.

Bahkan, untuk APBD TA 2025, saat ini, selain sedang dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah oleh DPRD. Limapuluh Kota, juga sedang diaudit oleh BPK-RI perwakilan Sumbar, sebagai instrumen resmi yan berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Sedangkan, untuk APBD tahun 2026, pengunaaanya sedang berlangsung dan mengalami pergeseran, sebagaimana diatur Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

Baca Juga  GP Ansor Sumbar Menggeliat Lakukan Pengkaderan Hingga Ke Kota Payakumbuh Menyala

Terakhir atau pada April 2026 ini, APBD Limapuluh Kota 2026 mengalami pergeseran karena terbitnya Kepmenkeu Nomor 59 Tahun 2026 yang mengembalikan Transfer Keuangan Ke Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp135 miliar. Diharapkan, TKD yang dikembalikan tidak lagi menumpuk di pos anggaran BTT, tapi sudah didistribusikan ke OPD-OPD. Sehingga program dan kegiatan lebih cepat terserap dan terlaksana.
Dengan tetap memperhatikan aturan mainnya Yakni, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084./SJ tanggal 2 Maret 2026. Serta
memperhatikan aspirasi yang disampaikan masyarakat dan prmerintah nagari melalui lembaga DPRD.

Kembali kepada kendaraaan dinas jabatan pimpinan DPRD yang ditanyakan kepada kami.
Tentu banyak yang menjadi dasar pertimbangan, kenapa seluruh fraksi di DPRD, menyetujui alokasi anggaran untuk kendaraan dinas jabatan ketua dan wakil ketua DPRD. Diantaranya. penyediaaan kendaraan dinas untuk ketua dan wakil ketua DPRD itu dibolehkan aturan. Bahkan diamanatkan dalam Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga  Lima Puluh Kota Madani, Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Dalam Pasal 9 ayat 2 B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 ini ditegaskan, bahwa Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan, berupa kendaraan perorangan dinas. Tentu saja, kendaraan perorangan dinas ini disediakan untuk mendukung kinerja pimpinan DPRD. Adapun penyediaaan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD ini, tidak hanya dilakukan di Limapuluh Kota saja. Tapi juga seluruh di kabupaten/kota di Sumbar, bahkan di Indonesia.

Kemudian, jika membaca PP Nomor 1 Tahun 2023, tentu yang menjadi dasar penyediaaan kendaraan dinas pimpinan DPRD pertimbangannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu, dalam pertimbangan PP 1 Tahun 2023 ditegaskan, perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Jadi, menurut kami. Penyediaaan kendaraaan dinas bagi pimpinan DPRD, memang dibolehkan dalam Undang-Undang. Penyediannyanya, resmi dialokasikan dalam APBD yang sudah disahkan oleh seluruh fraksi di DPRD. Kami tentu tidak akan berbicara, diluar kapasitas kami sebagai anggota DPRD. Terimakasih atas perhatian teman-teman media. Salam hormat.

Baca Juga  Seorang Jamaah Haji Limapuluh Kota Bepulang, Bupati Safaruddin Sampaikan Turut Berduka Cita

Meski Fajar Rillah Vesky berdalih pada penguatan legalitas PP Nomor 1 Tahun 2023, publik melalui LSM GIB(Generasi Indonesia Bersih) menyoroti adanya potensi benturan kebijakan dengan semangat penghematan nasional.

LSM GIB menegaskan akan terus mengawal isu dan akan memberikan SOMASI kepada Ketua DPRD 50 Kota Doni Ikhlas, Sekretaris Daerah Herman Azmar dengan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025. Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 ini secara spesifik memerintahkan seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif untuk:

*Memangkas belanja yang tidak mendesak, termasuk pengadaan kendaraan dinas mewah yang bisa ditunda.

*Memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi rakyat dan infrastruktur dasar di tingkat Nagari.

*Melakukan efisiensi operasional guna menjaga ruang fiskal daerah agar tidak terbebani oleh biaya pemeliharaan aset baru.

Menanggapi hak jawab Ketum LSM GIB apresiasi “Kami menghargai hak jawab saudara Fajar” ujar Ketum LSM GIB(Generasi Indonesia Bersih) Tedy Sutendi, SH. MH. Tapi perlu di garis bawahi aturan teknis seperti PP tidak boleh mengabaikan diskresi Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menuntut empati pejabat di tengah keterbatasan anggaran masyarakat,” Tegas Ketum LSM GIB. (Agus Suprianto).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan
Next Article Musda IV Demokrat Jateng, AHY: Rapatkan Barisan, Bangun Kekuatan, Rebut Kemenangan
1 Comment
  • Hilmi Kaliang berkata:
    April 18, 2026 pukul 4:30 pm

    Jawaban yang sudah diprediksi “sesuai aturan dan mekanisme”.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,024
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota418
    • Padang34
    • Payakumbuh116
    • Solok73
  • Ekonomi1,286
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional953
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik261
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Musda IV Demokrat Jateng, AHY: Rapatkan Barisan, Bangun Kekuatan, Rebut Kemenangan
Polemik Pemborosan Mobil Dinas Ketua DPRD: Fajar Rillah Vesky Buka Suara Berdalih Sudah Sesuai Aturan
BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan
Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Stabilitas Birokrasi di Ambang Kritis, Bupati Mesti Berani Copot Sekda dan Nol Kilometerkan OPD  

April 17, 2026
Limapuluh Kota

Dari Vokal Jadi Diam: Sosok Mantan Wartawan di DPRD Ini Enggan Berkomentar soal Pembelian Mobil Camry Ketua DPRD 

April 16, 2026
Limapuluh Kota

Bupati Safni Gaet Berbagai Pihak, Target Hasil Nyata 3 Tahun ke Depan

April 9, 2026
Limapuluh Kota

7 Catatan Kritis PKS di Rapat Paripurna: Jalan Hampir Putus, Uang Transport Guru, hingga Visi Central of Agro

April 2, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?