Digindonews.com — Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, S.Sos., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda pinjaman online ilegal yang menurutnya merupakan bentuk modern dari praktik rentenir. Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”, Kamis (30/7/2026).
Wildan menjelaskan, kemudahan memperoleh pinjaman hanya melalui telepon genggam membuat banyak masyarakat mengabaikan risiko yang akan dihadapi. Kondisi ekonomi yang mendesak, ditambah gaya hidup konsumtif, menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat terjerat pinjol ilegal.
Ia memaparkan bahwa korban pinjol ilegal didominasi kelompok usia produktif 26–35 tahun, disusul kelompok usia 16–25 tahun. Dari sisi profesi, korban terbanyak berasal dari kalangan guru, korban PHK, ibu rumah tangga, dan karyawan.
Menurutnya, perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan karena kerap mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi dan teror penagihan.
Wildan menguraikan berbagai risiko pinjol ilegal, mulai dari bunga yang sangat tinggi, biaya administrasi tersembunyi, penyalahgunaan data pribadi, hingga tidak adanya perlindungan hukum bagi nasabah.
Ia juga memberikan ilustrasi bagaimana pinjaman Rp5 juta dapat berubah menjadi kewajiban pembayaran hingga Rp14 juta hanya dalam waktu enam bulan akibat bunga harian dan potongan administrasi yang sangat besar.
“Jangan mengambil keputusan keuangan karena panik. Hitung kemampuan membayar sebelum berutang dan pastikan memilih lembaga keuangan yang legal,” pesannya.
Sebagai solusi, Wildan mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pembiayaan resmi yang diawasi OJK maupun koperasi yang memiliki sistem bunga transparan dan terjangkau.
Ia berharap peningkatan literasi keuangan dapat memperkecil jumlah korban pinjol ilegal di Indonesia.***


