DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Penjelasan Irwandi,S.Sos.,M.M Inspektur tentang Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Penjelasan Irwandi,S.Sos.,M.M Inspektur tentang Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota

Penjelasan Irwandi,S.Sos.,M.M Inspektur tentang Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

Herpa Published Januari 20, 2024
Share
SHARE

digindonews.com–Kebijakan penganggaran dana BKK pada nagari diatur melalui Perbup Nomor : 21 tahun 2021, tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH NAGARI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA.

“Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten,” kata Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi saat diwawancarai, di ruang kerja Sarilamak, Jumat ( 19/1).

Badan Keuangan melakukan penagihan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat daerah atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021 dan 2022. “Jadi proses dari pengelolaan BKK sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2021 telah berjalan sesuai prosedur,” ucap Irwandi.

Baca Juga  Diskusi Publik yang Digelar FSB Paliko Menarik Perhatian Audiance Soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu 

Pasal 15

(1). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat umum wajib menggunakan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar Nagari akibat kesenjangan fiskal yang dialaminya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.

(2). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus wajib menggunakan dana sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan APB Nagari yang sudah disahkan.

(3). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus dilarang mengalihkan dana dan alokasi selain dari kegiatan dan lokasi yang telah ditetapkan.

(4). Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan bersifat khusus, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk optimalisasi kegiatan yang sama, dalam rangka menambah volume / target capaian program dan kegiatan dimaksud.

Baca Juga  Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia Apresiasi Keberanian Menteri KKP dalam Mengatasi Pagar Laut

(5). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan yang bersifat khusus, dapat menganggarkan kembali untuk kegiatan yang sama dan/atau kegiatan yang sejenis pada tahun anggaran berikutnya.

(6). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan mendahului perubahan APB Nagari dengan melakukan perubahan peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APB Nagari tahun anggaran berkenaan.

(7). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan secara tertulis oleh Wali Nagari kepada Bupati.

(8). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sepenuhnya menjadi tanggungjawab WaIi Nagari yang bersangkutan.

(9). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten.

Baca Juga  Hadir di Rakor Kesiapan Pemilu 2024 Tingkat Sumbar, Bupati Safaruddin Optimis Pelaksanaan Pemilu di Limapuluh Kota Berjalan Lancar

Kewenangan pengawasan terhadap kebijakan BKK diatur pada Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi,

Bupati melalui inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, pertanggungiawaban dan pelaporan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peundang-undangan.

Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk Menilai Efisiensi, Efektifitas serta Azas Manfaat dari Output terhadap Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021 dan 2022 kepada Pemerintahan Nagari, tegas Irwandi.

” Irwandi berharap dengan penjelasan ini tidak terjadi salah pemehaman baik bagi pemerintah nagari yang melaksanakan maupun masyarakat tentang dana BKK tersebut,” ujar Irwandi. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kominfo RI Gelar Webinar Transformasi Digital Bareng Legislator, Farhan Sebut Pemberdayaan SDM Merupakan Kunci
Next Article Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumbar Pasca Covid Menurun, Teddy Alfonso: Influencer Kunci Utama untuk Mendongkrak Industri Pariwisata Sumbar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,184
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh244
    • Solok73
  • Ekonomi2,063
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,015
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik264
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

LPPBI: Langkah Tegas Kapolda Sumbar Selaras dengan Polri Presisi dan Nilai Adat Minangkabau
Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome
Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting
Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 15, 2026
Limapuluh Kota

Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah

Juni 27, 2026
Limapuluh Kota

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR

Juni 13, 2026
Limapuluh Kota

“Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”

Mei 25, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?