DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pengadilan Agama Kota Padang Catat Terjadi Lonjakan Angka Perceraian Pasca Idul Fitri 2023
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Padang > Pengadilan Agama Kota Padang Catat Terjadi Lonjakan Angka Perceraian Pasca Idul Fitri 2023
DaerahHeadlinePadang

Pengadilan Agama Kota Padang Catat Terjadi Lonjakan Angka Perceraian Pasca Idul Fitri 2023

asribel Published Mei 1, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Padang – Pengadilan Negeri Agama Kota Padang mencatatkan terjadinya lonjakan angka perceraian pasca lebaran Idul Fitri 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pengadilan Agama Kota Padang Nursal saat di konfirmasi awak media.

“Pasca lebaran 2023, Pengadilan Negeri Agama menangani angka perceraian hingga mencapai 100 pasangan perhari. Hal ini berbeda sebelumnya, sebelum lebaran 2023 Pengadilan Negeri Agama mengurusi hanya 60 kasus perceraian saja setiap hari,” jelasnya saat di konfirmasi awak media.

Nursal menambahkan, penyebab perceraian beragam, tetapi yang menjadi pemicunya adalah acara reuni.

“Menghadiri acara reuni salah satu indikator terjadinya perceraian yang di tangani oleh Pengadilan Negeri Agama Kota Padang,” tambahnya.

Menyikapi maraknya perceraian yang sebabkan oleh acara reuni, Sosiologi dari Universitas Negeri Padang Eka Asih Febriani S.Pd., M.Pd menjelaskan acara reuni yang menciptakan perselingkuhan bukanlah faktor utama pemicu perceraian.

Baca Juga  Gelar Diskusi Publik, Permahi Samarinda Angkat Tema Menakar Problematika Pelanggaran Pemilu

Menurutnya, faktor utama terjadinya perceraian adalah ketidakmampuan pasangan dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Eka Asih Febriani menegaskan, pemenuhan kebutuhan ekonomi bukan hanya kegagalan dalam usaha pemenuhan kebutuhan primer saja, melainkan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Selain terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gagalnya usaha dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah faktor utama penyebab terjadinya perceraian,” ungkapnya. Minggu (30/4)

Eka Asih Febriani menambahkan, dengan acara reuni, individu kembali mengenali lingkungan sosialnya yang dahulu.

“Dalam agenda reuni kembali terjadi interaksi sosial, apalagi lingkungan sosialnya terdahulu lebih baik dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonominya di banding dirinya. Perselingkuhan akan dimulai dengan proses kekaguman kepada individu lain (lawan jenis), yang berawal dari saling curhat melalui media sosial yang ada di ponsel pintar dan berlanjut kepada hubungan yang lain,” jelasnya.

Baca Juga  Partai Hijau Riau dan FABEM Riau Gelar Diskusi Publik serta Deklarasi Menolak PETI dan Mendorong Pembentukan WPR

Lebih lanjut, Eka Asih Febriani menilai, perceraian di usia muda pernikahan di sebabkan ketidakmatangan pasangan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam keluarga.

“Stigma perawan tua, menyebabkan keluarga memaksakan pernikahan terhadap anggota keluarganya. Alhasil, ketika timbul permasalahan, anggota keluarga yang dinikahkan itu, tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang bermuara kepada perceraian. Selain itu pernikahan yang dilakukan lebih berorientasi untuk menghindari prilaku menyimpang,” jelasnya.

Eka Asih Febriani menjelaskan juga, pada saat ini masyarakat tidak tabu dengan kata perceraian. Perceraian di anggap jalan keluar dalam menyelesaikan masalah dalam keluarga.

“Perubahan sosial menyebabkan pergeseran makna dari perceraian di tengah masyarakat. Perceraian pada saat ini bukan lagi menjadi yang tabu untuk dilakukan. Perceraian dilakukan pada saat ini sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan, bukan lagi bentuk kegagalan yang tabu untuk dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Arsjad Rasjid Terpilih Sebagai Ketua Umum PB Perpani

Saat di singgung banyaknya perempuan yang mengajukan perceraian, Eka Asih Febriani menilai, pada saat ini perempuan dalam kehidupan modren mempunyai fungsi ganda, seperti mengurus rumah tangga dan pencari nafkah bagi keluarga.

“Dalam kehidupan modern, pekerja perempuan tidak takut dengan perceraian. Hal ini dikarenakan ia mampu dan tanpa ketergantungan dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Oleh karena itu, pada saat ini perempuan mendominasi dalam mengajukan perceraian di Kantor Pengadilan Agama,” tutupnya.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Airlangga Sebut Golkar Miliki Filosofi yang Sama Dengan Demokrat
Next Article Pengamat Politik Nilai Golkar dan PAN Tidak Memiliki Nama Capres Populer
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,184
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh244
    • Solok73
  • Ekonomi2,063
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,014
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik264
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome
Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting
Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia
Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

Berita Terkait

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Posyandu, Menuju Indonesia Emas 2024

Juli 24, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tanam Serentak 3000 Bibit Pisang Varietas Di Lima Kecamatan

Juli 24, 2026
Payakumbuh

Wakil Wali Kota Elzadaswarman Buka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang

Juli 22, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran Tahun 2026

Juli 22, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?