DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Panas, HmI Cabang Berau ” Sentil ” Kapolres Berau
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Panas, HmI Cabang Berau ” Sentil ” Kapolres Berau
DaerahOpini

Panas, HmI Cabang Berau ” Sentil ” Kapolres Berau

asribel Published Januari 17, 2023
Share
SHARE

Reporter : Rizky Muri Adelan

Berau – Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Berau. Eza, Menanggapi terkait dengan statement Kapolres Berau yang mengatakan ingin memberantas peredaran miras.

“Pembiaran peredaran miras dimana-mana sama saja dengan kejahatan, kami yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam sangat mendukung wacana tersebut, sebab kami pun sudah pernah beberapa kali melakukan aksi untuk menyuarakan ini namun hasilnya nihil. Serta merta kami mengharap juga hal ini bukan wacana semata” ujarnya.

 

“tapi mungkin kritik dari saya bagi polres berau adalah tentang penindakan yang menurut saya tidak adil, pihak polres hanya menindak pedagang-pedagang kecil yang menjual miras, sementara THM-THM (Tempat Hiburan Malam) yang nyata-nyatanya peredaran mirasnya paing besar itu tidak pernah ditindak dan bahkan sampai sekarang masih menjalankan usahanya ,” tambahnya.

Baca Juga  Berhasil Diburu Polisi, Dua Pelaku Penganiayaan Pasaman Barat Diciduk di Warung Sate

 

Padahal, kata dia, sudah jelas dalam perda nomor 11 tahun 2010 pasal 3 bahwa setiap orang atau badan hukum didaerah dilarang mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A,B, dan C kecuali hotel berbintang lima, dan tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan atau peraturan Bupati.

 

Mengingat di Berau tidak ada hotel berbintang lima dan tidak ada tempat yang ditetapkan oleh Bupati maka peradaran miras dilarang, siapapun yang menjual harus didenda 50.000.000 atau di ancam kurungan pidana paling lama enam bulan.

 

“Apapun yang dikatakan perda tersebut mutlak harus ditegakkan, jangan tebang pilih, kalau perlu segera ditutup tempat-tempat yang melakukan penjualan miras,” tegasnya.

Baca Juga  Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra

 

“Jika kita melihat catatan-catatan yang hidup dalam masyarakat, salah satu penyebab dari generasi tidak tangguh, dan generasi tidak tumbuh dengan moral yang baik adalah minuman beralkohol,” terangnya.

 

Maka dari itu, penyegelan kafe yang berkedok penjualan miras dan THM-THM harus segera dilaksanakan untuk kepentingan moral generasi muda mendatang.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keras ! Mahasiswa UNTAG 45 Samarinda Kritik Dosen Kinerja Tidak Sesuai SOP
Next Article Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melakukan kegiatan “HMI UNTUK UMAT” di Pulau Kera
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,232
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh283
    • Solok73
  • Ekonomi2,312
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,050
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik270
  • Uncategorized297
  • Video15

Berita Lainnya

PTPN Group Akselerasi Swasembada Bawang Putih Nasional
Bitcoin Tembus US$74.000, Sinyal Menuju US$80.000 Makin Kuat?
Pekerjaan Preservasi Jalan Tol Terus Dilakukan, Jasa Marga Berkomitmen Untuk Pastikan Keamanan dan Keselamatan Perjalanan
Polri Presisi & Polri Untuk Masyarakat, Perspektif atas Capaian Polri di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita bagi NKRI

Berita Terkait

Daerah

LPPBI Apresiasi Polres Limapuluh Kota, Tersangka Penganiayaan Balita Ditahan

Agustus 25, 2026
Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Buka Secara Resmi Festival Archery Merdeka 2026

Agustus 24, 2026
Payakumbuh

3.280 Anak PAUD, 173 Tenaga Pendidik Meriahkan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 24, 2026
PayakumbuhUncategorized

Payakumbuh Tuan Rumah Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup (IHR Merdeka Cup) 2026

Agustus 24, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?