DIGINDONEWS.COM— Pelarian dua pelaku kasus penganiayaan dan penusukan yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Setelah sempat buron selama beberapa waktu, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di wilayah Provinsi Riau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap saat berada di sebuah warung sate milik kerabatnya di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Minggu (17/5/2026).
Menurut Kasatreskrim, kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan disertai penusukan terhadap seorang pria bernama Awaluddin. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Peristiwa berdarah tersebut sempat menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui memiliki peran berbeda saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Korban dikeroyok dengan pukulan berulang kali, sementara salah satu pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur untuk menusuk korban hingga mengalami luka.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Bahkan, senjata tajam yang digunakan dalam penusukan turut dibuang ke Sungai Batang Saman guna menghilangkan barang bukti.
“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke Sungai Batang Saman,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Pasaman Barat dengan Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan pengejaran.
Hasil penyelidikan mengarah ke Provinsi Riau, tempat kedua pelaku diduga bersembunyi. Tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026) dengan melakukan koordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi awal di lokasi, RD dan RT mengakui seluruh perbuatannya.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa kembali ke Kabupaten Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski para pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pengeroyokan dan penusukan tersebut.
“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” tegas Iptu A. Agung Ngurah.
Kini, RD dan RT telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


