PALUTA, 13 Agustus 2026— Dua warga melaporkan dugaan penyerobotan, penguasaan, dan pengrusakan lahan ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang berada di Desa Nagasaribu dan kawasan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara.
Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Nagasaribu disebut sebagai salah satu pihak terlapor. Laporan dibuat oleh Tongku Diapari Pohan dan Kombang Siregar melalui kuasa hukum mereka, Marwan Rangkuti.
Laporan Tongku Diapari Pohan tercatat dengan nomor STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara. Sementara laporan Kombang Siregar terdaftar dengan nomor STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum kedua pelapor, Marwan Rangkuti, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan di Desa Nagasaribu serta Saba Ria-Ria, Desa Gulangan.
“Selaku kuasa hukum dari pelapor atas nama Kombang Siregar dan Tongku Diapari Pohan, kami telah membuat laporan polisi terkait adanya dugaan pengrusakan lahan yang berada di Desa Nagasaribu dan Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Laporan sudah diterima oleh Polres Paluta,” ujar Marwan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Marwan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang. Ia juga menyebut persoalan lahan tersebut sebelumnya pernah masuk dalam proses hukum.
“Si terlapor sebenarnya sudah pernah divonis berdasarkan putusan pengadilan. Namun, menurut kami, perbuatan tersebut kembali terjadi, termasuk dugaan penguasaan, pengrusakan, hingga penjualan lahan,” katanya.
Marwan berharap Polres Padang Lawas Utara dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan pihak pelapor, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiel terhadap kedua pelapor yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Kita berharap kepada Polres Paluta agar laporan kami segera diproses. Akibat dugaan perbuatan tersebut, kedua korban atau pelapor mengalami kerugian materiel sekitar Rp1 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak Kepala Desa Nagasaribu maupun pihak terlapor lainnya mengenai laporan dan tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memberikan hak jawab dan menjaga keberimbangan pemberitaan.


