DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Panas, HmI Cabang Berau ” Sentil ” Kapolres Berau
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Panas, HmI Cabang Berau ” Sentil ” Kapolres Berau
DaerahOpini

Panas, HmI Cabang Berau ” Sentil ” Kapolres Berau

asribel Published Januari 17, 2023
Share
SHARE

Reporter : Rizky Muri Adelan

Berau – Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Berau. Eza, Menanggapi terkait dengan statement Kapolres Berau yang mengatakan ingin memberantas peredaran miras.

“Pembiaran peredaran miras dimana-mana sama saja dengan kejahatan, kami yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam sangat mendukung wacana tersebut, sebab kami pun sudah pernah beberapa kali melakukan aksi untuk menyuarakan ini namun hasilnya nihil. Serta merta kami mengharap juga hal ini bukan wacana semata” ujarnya.

 

“tapi mungkin kritik dari saya bagi polres berau adalah tentang penindakan yang menurut saya tidak adil, pihak polres hanya menindak pedagang-pedagang kecil yang menjual miras, sementara THM-THM (Tempat Hiburan Malam) yang nyata-nyatanya peredaran mirasnya paing besar itu tidak pernah ditindak dan bahkan sampai sekarang masih menjalankan usahanya ,” tambahnya.

Baca Juga  Peran Invisible Hand dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global

 

Padahal, kata dia, sudah jelas dalam perda nomor 11 tahun 2010 pasal 3 bahwa setiap orang atau badan hukum didaerah dilarang mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A,B, dan C kecuali hotel berbintang lima, dan tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan atau peraturan Bupati.

 

Mengingat di Berau tidak ada hotel berbintang lima dan tidak ada tempat yang ditetapkan oleh Bupati maka peradaran miras dilarang, siapapun yang menjual harus didenda 50.000.000 atau di ancam kurungan pidana paling lama enam bulan.

 

“Apapun yang dikatakan perda tersebut mutlak harus ditegakkan, jangan tebang pilih, kalau perlu segera ditutup tempat-tempat yang melakukan penjualan miras,” tegasnya.

Baca Juga  Transaksi Narkoba, Warga Halaban Ditangkap Polisi

 

“Jika kita melihat catatan-catatan yang hidup dalam masyarakat, salah satu penyebab dari generasi tidak tangguh, dan generasi tidak tumbuh dengan moral yang baik adalah minuman beralkohol,” terangnya.

 

Maka dari itu, penyegelan kafe yang berkedok penjualan miras dan THM-THM harus segera dilaksanakan untuk kepentingan moral generasi muda mendatang.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keras ! Mahasiswa UNTAG 45 Samarinda Kritik Dosen Kinerja Tidak Sesuai SOP
Next Article Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melakukan kegiatan “HMI UNTUK UMAT” di Pulau Kera
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw

Juni 15, 2025
Padang

Kuat di Barisan, Tangguh di Ekonomi: Nanda Satria Dorong Kemandirian Kader Ansor-Banser

Juni 15, 2025
Padang

Loyalitas dan Totalitas Kader Ansor-Banser Sumbar Menggema dari Balai Kota Padang

Juni 14, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?