Reporter : Rizky Muri Adelan
Berau – Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Berau. Eza, Menanggapi terkait dengan statement Kapolres Berau yang mengatakan ingin memberantas peredaran miras.
“Pembiaran peredaran miras dimana-mana sama saja dengan kejahatan, kami yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam sangat mendukung wacana tersebut, sebab kami pun sudah pernah beberapa kali melakukan aksi untuk menyuarakan ini namun hasilnya nihil. Serta merta kami mengharap juga hal ini bukan wacana semata” ujarnya.
“tapi mungkin kritik dari saya bagi polres berau adalah tentang penindakan yang menurut saya tidak adil, pihak polres hanya menindak pedagang-pedagang kecil yang menjual miras, sementara THM-THM (Tempat Hiburan Malam) yang nyata-nyatanya peredaran mirasnya paing besar itu tidak pernah ditindak dan bahkan sampai sekarang masih menjalankan usahanya ,” tambahnya.
Padahal, kata dia, sudah jelas dalam perda nomor 11 tahun 2010 pasal 3 bahwa setiap orang atau badan hukum didaerah dilarang mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A,B, dan C kecuali hotel berbintang lima, dan tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan atau peraturan Bupati.
Mengingat di Berau tidak ada hotel berbintang lima dan tidak ada tempat yang ditetapkan oleh Bupati maka peradaran miras dilarang, siapapun yang menjual harus didenda 50.000.000 atau di ancam kurungan pidana paling lama enam bulan.
“Apapun yang dikatakan perda tersebut mutlak harus ditegakkan, jangan tebang pilih, kalau perlu segera ditutup tempat-tempat yang melakukan penjualan miras,” tegasnya.
“Jika kita melihat catatan-catatan yang hidup dalam masyarakat, salah satu penyebab dari generasi tidak tangguh, dan generasi tidak tumbuh dengan moral yang baik adalah minuman beralkohol,” terangnya.
Maka dari itu, penyegelan kafe yang berkedok penjualan miras dan THM-THM harus segera dilaksanakan untuk kepentingan moral generasi muda mendatang.