DigIndonews.com, Jakarta – Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem ekonomi diprakarsai oleh Muhammad Hatta bapak ekonomi sekaligus proklamator kemerdekaan Indonesia.
Di masa krisis moneter 1998, ekonomi kerakyatan adalah sistem yang sangat diperlukan. Alasannya di masa itu sistem ekonomi kerakyatan dianggap berhasil menyelamatkan UMKM dari bencana kemiskinan.
Ekonomi kerakyatan adalah suatu proses pengelolaan usaha secara mandiri dan kolaboratif oleh kelompok-kelompok masyarakat.
Menurut pasal 33 UUD 1945 pengertian sistem ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem guna mewujudkan kedaulatan masyarakat di bidang ekonomi.
Sementara itu menurut international labour organization (ILO) pengertian ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi tradisional yang dilakukan masyarakat lokal untuk mempertahankan hidupnya.
“Masyarakat lokal di sini masuknya adalah masyarakat dengan aktivitas ekonomi sederhana seperti pedagang kecil dan UMKM”, Ucap Didi.
M. Farhan Anggota DPR RI sebut UMKM berperan besar sebagai penopang ketahanan perekonomian nasional. Oleh karena itu sebuah kewajiban bagi pelaku UMKM untuk mengadopsi sistem digital dengan memanfaatkan platform seperti e-commerce marketplace, layanan keuangan digital serta, pentingnya memiliki kemampuan promosi menggunakan media sosial, mulai dari pemasaran, cara menjangkau customer informasi produk, menjaga loyalitas hingga melayani konsumen.
Selain itu pentingnya literasi finansial salah satu alasannya agar dapat memanfaatkan perkembangan fintech untuk kegiatan bisnis yang produktif.
Septriana Tangkary, S.E., M.M ( Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim) juga memaparkan“Potensi ekonomi digital Indonesia, 60% SDM penduduk usia produktif tahun 2030, USD 77 miliar ekonomi digital indonesia 2022 tumbuh 22% dari tahun 2021. 2 kali lipat pertumbuhan ekonomi digital tumbuh menjadi USD 130 miliar pada 2025 dan USD220-360 miliar di 2030.
E-commerce pendorong utama yaitu Rp399,6 triliun dari nilai transaksi uang elektronik tahun 2022 dan Rp52.545,8 triliun nilai transaksi digital banking tahun 2022. Lebih dari 50% nilai ekonomi digital berasal dari e-commerce pada setiap tahunnya.
UMKM pahlawan ekonomi yaitu sebanyak 65,4 juta jumlah UMKM, 117 juta orang penyerapan lapangan kerja, 97% total okupansi lapangan kerja, 60,4% penyerapan investasi dari UMKM, dan Rp8.573,9 triliun kontribusi terhadap PDB Indonesia
Sebanyak 20,6 juta UMKM digital 2022 dan pada tahun 2024 sebanyak 30 juta UMKM digital 2024.Gerakan nasional bangga buatan Indonesia sebanyak 21,8 juta UMKM digital 2022 dan pada tahun 2024 sebanyak 30 juta UMKM digital.