DigIndonews.com,Jakarta – Bambang Wakil Ketua Komisi I DPR RI memaparkan perkembangan industry era 4.0 harus dimanfaatkan oleh semua lini kehidupan. Lahirnya uu no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Di era digital sangat sudah membedakan ruang privasi dan publik. Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya.
Berdasarkan situs yang berkembang kita dapat mengetahui 1 juta orang baru di dunia digital atau internet. Pengguna internet Indonesia 77 persen dari total penduduk Indonesia dengan menghabiskan waktu 8 jam per harinya.
Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup bagus bagus untuk kegiatan e-commerce. Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital.
Data pribadi merupakan informasi-informasi pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik. Hindari mengurusi hal-hal pribadi milik orang lain. Kita harus paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berselancar dalam dunia digital. “Regulasi tentang perlindungan data pribadi harus bisa menjadi payung hukum dalam melindungi data-data pribadi setiap masyarakat Indonesia”. Tutup Bambang
Indonesia menjadi pasar dunia digital dilihat dari pertumbuhan pengguna internet di Indonesia dalam 5 tahun terakhir dengan trend indeks literasi digital sebasar 3,54 dari skala 5. Pilar-pilar literasi digital terdiri dari budaya digital, etika digital, kecakapan digital dan keamanan digital.
Menurut Yohan Peneliti LitBang Kompas, Literasi digital menjadi solusi untuk setiap kejahatan di dunia digital yang mana literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan dalam memanfaatkan media digital. “Think before posting” setiap informasi yang diterima tidak ditelan mentah-mentah, akan tetapi perlu diteliti terlebih dahulu dan “Jangan asal sebar data pribadi di medsos”