DigIndonews.com, Painan – Penyalahgunaan data pribadi seseorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang. Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasus kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik. Ungkap H. Darizal Basir
Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaitu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Ada dua jenis data, pertama data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan dan lainnya. kedua data pribadi umum berupa, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data kombinasikan untuk identifikasi seseorang.
Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, organisasi internasional. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjaminkan hak warganegara atau perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat daan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dr. Reno Fernades,M.Pd (Akademisi UNP) Era digital telah membawa banyak kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Namun, di balik semua kemudahan tersebut, terdapat risiko yang harus diwaspadai, yaitu pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi.
Pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, Pencurian identitas terjadi ketika seseorang mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor kartu kredit, untuk tujuan penipuan.
Phishing adalah teknik penipuan di mana seseorang mencoba mendapatkan informasi sensitive dan penting dari korban dengan menyamar sebagai pihak yang tepercaya. Malware, seperti virus dan Trojan, dapat merusak data pribadi atau mengambil alih kontrol komputer korban.
Setiap individu memiliki hak untuk melindungi data pribadinya dari penyalahgunaan atau pencurian. Namun, dengan hak tersebut juga datang kewajiban untuk menjaga keamanan data pribadi mereka sendiri.