DigIndonews.com, Jakarta – Dr.Rosarita Niken Widiastuti, M.SI(Staf Kemkominfo RI) mengatakan “Tantangan di era digital antaranya volatile (lincah) lingkungan menuntut agar kita bisa cepat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang tidak terduga, uncertain(tidak menentu) lingkungan membutuhkan kita untuk cepat mengambil tindakan dalam situasi yang tidak pasti,complex( kompleks) lingkungan menjadi sangat dinamis dengan dan saling ketergantungan dengan kondisi sekitar, Ambigous(ambigu) kondisi yang terjadi sering di luar kebiasaan kita, harus senantiasa berpikir “outside the box”di luar wilayah keahlian kita.
Makna internet di ruang digital yaitu bersikap ramah dan sopan, perhatikan pendapat dan perspektif orang lain dengan empati berikan dukungan positif, berbagi pengetahuan dan informasi positif, hindari troll dan perilaku merugikan dan hormati privasi orang lain.
Bambang sebut kelemahan curhat di media sosia diantaranya reputasi buruk .saat menggunakan media sosial mayoritas menghadirkan cerminan diri sendiri dalam bentuk digital, membahayakan karir dan studi, membangkitkan konflik antar keluarga teman, lingkungan.bisa melanggar hukum, mengundang kejahatan, dan konten di sosial media tidak pernah hilang.
Didi,SE.A.,M.AK.,CA.,AWM.,Cert.IFR.,CRMO.,AWP(Pegiat literasi Digital) juga memaparkan “Jumlah penduduk Indonesia yang terkoneksi dengan internet semakin banyak, pada tahun 2017 berjumlah 143,26 juta pengguna, 2018 171,17 juta pengguna, 2019-2020 196,71 pengguna 2021 sampai 2002 berjumlah 210,03 juta pengguna dan pada tahun 2022-2023 berjumlah 215,63 juta pengguna.
Tingkat penetrasi internet Indonesia pada tahun 2022 77.02% dan pada tahun 2023 jumlah penduduk terkoneksi internet tahun 2022 sampai 2023 yaitu 215.626.156 jiwa dari total populasi 275.773.901 jiwa penduduk Indonesia tahun 2022 dengan tingkat penetrasi internet yaitu 78.19.
Alasan menggunakan internet yaitu untuk dapat mengakses sosial media termasuk mengakses Facebook atau WhatsApp atau telegram atau Line atau Twitter atau YouTube Instagram dan lain-lain( 3.33),untuk dapat mengakses informasi atau berita(3.15), untuk dapat bekerja atau bersekolah dari rumah (3.11), untuk dapat mengakses layanan publik (3.05), untuk dapat melakukan transaksi online (2.92),untuk dapat menggunakan email (2.91), untuk dapat mengakses konten hiburan (game online atau TV atau radio atau video), Untuk dapat mengakses layanan keuangan (2.86), untuk dapat mengakses transportasi online (2.85).
Etika ruang digital diantaranya waspada berita hoax, waspada terhadap akun yang tidak dikenal, tidak melakukan ujaran kebencian, tidak sembarangan menyebarkan Informasi pribadi atau privasi ke publik, dan menggunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial.
Etika berinternet dalam hukum Indonesia gunakan internet untuk hal yang positif, lindungilah data pribadi agar tidak disalahgunakan, harus berpikir dengan hati-hati sebelum memposting sesuatu menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
Jejak digital adalah jejak data yang kita buat dan kita tinggalkan saat menggunakan perangkat digital.jejak digital aktif adalah data atau informasi yang sengaja diunggah seseorang ke dunia maya contohnya kicauan di Twitter, status Facebook, foto dan video postingan Instagram video YouTube.
Sedangkan jejak digital pasif yaitu data yang ditinggalkan tanpa sadar oleh pengguna ketika berselancar di dunia maya contohnya server menyimpan alamat IP lokasi dan search history.