DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Langkah Yang Dilakukan Bila Terkena Serangan KBGO Ala Webinar Legislator
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Langkah Yang Dilakukan Bila Terkena Serangan KBGO Ala Webinar Legislator
HeadlineNasionalOpini

Langkah Yang Dilakukan Bila Terkena Serangan KBGO Ala Webinar Legislator

asribel Published Februari 25, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com,Jakarta-Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan (SPHPN) tahun 2021, prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun. Dampak KBGO antara lain stress mental atau emosional, kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak aman secara fisik.

KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi. Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital.

“KBGO sedang marak saat ini, dan Komisi I DPR RI sudah merumuskan UU terkait KBGO. Namun, jika tidak dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat maka hanya menjadi hal yang sia-sia” ujar Cristina Aryani dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Ruang Digital yang Aman dari KBGO” pada Jum’at (24/2/2023).

Baca Juga  Tips Bermedia Sosial yang Aman

Anathasia Citra Akademisi Universitas Presiden sekaligus narasumber dalam webinar memaparkan Dari catatan akhir tahun LBH APIK tahun 2021 jumlah pelaku KBGO yang dikenal korban meningkat menjadi 458 kasus dari 489 kasus KBGO dan mantan pacar dan pacar menjadi yang terbanyak yaitu 326 kasus. 45 persen korban kekerasan dalam hubungan asmara melaporkan mengalami pelecehan online selama mereka dalam hubungan. 48 persen melaporkan mengalami pelecehan secara online dari mantan pasangan setelah mereka meninggalkan hubungan. 38 persen melaporkan menguntin secara online setelah mereka meninggalkan hubungan.

Indonesia memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap terhadap masyarakat termasuk dari ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Baca Juga  Tokoh Hukum Beri Dukungan Moril kepada Ketua KPK yang Baru

Ia memapaarkan, Bagaimana cara menyikapi jika menjadi korban dengan simpan dokumen sebagai bukti, hubungi bantuan (LBH APIK) dan melaporkan kejadian dan bisa juga dengan get help SAPA 129, UU TPKS dan Permendikbud 30.“Siapapun bisa menjadi korban dan siapapun bisa menjadi pelaku baik mereka sadari ataupun tidak”. Dalam KBGO tidak ada istilah “Kan cuman bercanda”.

Wulandari Sawitri Candra Wila S.Psi, MM Pegiat Budaya memaparkan Motivasi orang melakukan kekerasan berbasis online atau KBGO adalah salah satunya balas dendam dengan tujuan menyakiti baik fisik maupun psikis. Tipe-tipe KBGO berupa fisik dengan hinaan fisik, emosional dan psikologi berupa perundungan, intimidasi, dan ancaman. Bentuk-bentuk KBGO bisa berupa peretasan online, pelecehan online, pelanggaran privasi, manipulasi ke situasi berbahaya, penguntitan, ancaman distribusi media pribadi, dan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Webinar Literasi Digital dengan Tema "Lestarikan Budaya dan Pariwisata Indonesia Melalui Ruang Publik"

Terakhir Wulan menjelaskan langkah yang bisa dilakukan jika menjadi korban yang pertama dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri dan pantau situasi yang dihadapi, kedua hubungi bantuan LBH, organisasi atau institusi yang terpecaya dan lapor dan blokir akun yang melakukan KBGO. Upaya pencegahan KBGO dapat dilakukan dengan meningkatkan literasi digital, pisahkan konten pribadi dan publik, buat password yang kuat, jangan mudah terpercaya aplikasi pihak ketiga, rutin lakukan detax data dan waspada dengan url yang diperpendek.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DENDAM YANG BERUJUNG CINTA
Next Article SPONTANITAS CINTA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,113
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota425
    • Padang35
    • Payakumbuh185
    • Solok73
  • Ekonomi1,634
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah222
  • Lifestyle112
  • Nasional979
  • Olahraga79
  • Opini181
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized287
  • Video15

Berita Lainnya

Renovasi Rumah Tidak Lagi Jadi Kendala, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini
Bank Raya Hadir sebagai Official Partner P-Land: K-pop Art Market Vol.5, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Digital
Jaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT JMTM Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Jakarta–Tangerang
Igloo Perkenalkan Igi, AI Penjual Polis Asuransi Perjalanan

Berita Terkait

Nasional

Mahasiswa UBSI Gelar PKM di RPTRA Amanah Bunda, Edukasi Pemanfaatan Sampah Menjadi Produk Bermanfaat

Juni 9, 2026
Nasional

Seorang Oknum LSM Nakal Dituntut Ribuan Masa, Akibat Hajat Hidup Masyarakat Terganggu, Hingga Banjiri Mapolres Sijunjung

Juni 8, 2026
Nasional

Aktivis HMI Benny Ario: Polri Harus Tetap Dipimpin dan Dikelola oleh SDM Kepolisian

Juni 6, 2026
Nasional

Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Program Makan Bergizi Gratis

Juni 5, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?