DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan
Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan

Astriani Published April 2, 2026
Share
Ket: Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia
SHARE

 

Jakarta, 02 April 2026 – Rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia (dalam pailit) yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung dinamis dengan sejumlah pernyataan tegas dari pihak kuasa hukum perusahaan.

Tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., bersama Ahid Syaroni, S.H., CpArb, dan Andi Irwanda Ismunandar, secara resmi membantah seluruh dalil yang digunakan sebagai dasar permohonan pailit terhadap kliennya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa PT Dua Kuda Indonesia berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan tidak memenuhi unsur sebagai debitur pailit. Oleh karena itu, permohonan pailit yang diajukan dinilai tidak berdasar secara hukum.

Baca Juga  Mahasiswa UBSI Tanamkan Cinta Tanah Air Melalui Edukasi Sejarah Lokal dan Kearifan Budaya di SD Wijaya Kusuma Jakarta

Direktur PT Dua Kuda Indonesia, Xu Kunhua, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa adanya pengeluaran pasca-putusan pailit disebabkan oleh keterbatasan pemahaman terhadap sistem hukum nasional, mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan telah menyerahkan seluruh dokumen dan data tambahan yang diminta oleh kurator dalam proses pemberesan.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya tiga putusan pengadilan di Tiongkok yang telah berkekuatan hukum dan memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. Dalam putusan tersebut, pihak yang mengajukan permohonan pailit justru dinyatakan memiliki kewajiban utang terhadap perusahaan.

Baca Juga  Kontroversi Anggaran MBG: Analis Kebijakan Sebut Ada Kesenjangan antara Narasi Publik dan Realitas Sosial.

Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, dengan laporan keuangan yang telah diaudit secara independen selama bertahun-tahun tanpa menunjukkan adanya utang sebagaimana yang dituduhkan.

Perkara ini turut menarik perhatian media internasional, khususnya di Tiongkok, serta menjadi sorotan para investor asing. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi global terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Micron Naikkan Dividen 30%, Sinyal Optimisme di Tengah Lonjakan Permintaan Chip AI
Next Article 7 Catatan Kritis PKS di Rapat Paripurna: Jalan Hampir Putus, Uang Transport Guru, hingga Visi Central of Agro
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,220
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh274
    • Solok73
  • Ekonomi2,277
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,045
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik270
  • Uncategorized295
  • Video15

Berita Lainnya

Motor dengan Bagasi Besar, Kenapa Semakin Banyak Dicari?
Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik
FLOQ Bawa Komunitas Kripto Ramaikan Coinfest Asia 2026 Bali
7 Ide Usaha Kreatif untuk Pemula yang Ingin Memulai Usaha

Berita Terkait

Nasional

Infrastruktur Digital Didorong Jadi Penggerak Ekonomi UMKM di Daerah

Agustus 19, 2026
Nasional

Perangi Narkoba dari Rumah, Keluarga Jadi Benteng Pertama

Agustus 19, 2026
Nasional

Kuasa Hukum Akan Laporkan Direktur Munira World Aqzhandy Yusman ke Polisi

Agustus 19, 2026
Nasional

BAKTI Dorong Pemerataan Konektivitas Digital untuk Perkuat UMKM di Wilayah 3T

Agustus 18, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?