Digindonews.com, JAKARTA, (26/10) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan dukungannya terhadap gerakan moral serta tuntutan hukum yang disuarakan oleh PW KAMI (Pengurus Wilayah Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Sumatera Barat dan LARASH (Lembaga Advokasi Yayasan Rumah Aktivis Sejahtera), terkait dugaan praktik monopoli dan dampak sosial-lingkungan oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Padang Pariaman.
DPP KNPI menegaskan Sumatera Barat adalah tanah para pejuang kemerdekaan, tempat lahirnya intelektual, dan penggerak ekonomi rakyat. Bumi Minang tidak boleh diizinkan menjadi arena bagi “Penjajahan Ekonomi Gaya Baru”, di mana korporasi raksasa menumpuk keuntungan di atas penderitaan peternak kecil dan mengabaikan dampak lingkungannya.
Hal tersebut di sampaikan Zunnur Roin, Ketua DPP KNPI kepada awak media melalui saluran selulernya.
“Aksi kawan-kawan di Kasang bukan sekadar demonstrasi biasa, itu sebentuk jeritan arus bawah untuk memperjuangkan kedaulatan pangan, dengan menuntut agar kekayaan alam Minang benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Jika monopoli pangan dibiarkan, maka semangat perjuangan bangsa di Ranah Minang telah dihina!” tegas Zunnur.
Berdasarkan narasi kritis yang disampaikan aktivis KAMI di Sumatera Barat, DPP KNPI melihat adanya potensi pelanggaran serius terhadap tiga pilar hukum negara:
Adapun potensi pelanggaran oleh PT. Japfa, diantaranya :
1. Keadilan Ekonomi (Praktik Monopoli), Diduga kuat melakukan dominasi pasar dan kartel melalui penguasaan total rantai pasok (pakan dan DOC), yang mencekik peternak mandiri dan menyebabkan inflasi struktural di tingkat konsumen. UU No. 5 Tahun 1999 (Pasal 11 & 17) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Keadilan Fiskal (Pajak), Korporasi ini pernah terlibat sengketa PPh besar yang diputus oleh MA, menunjukkan adanya upaya agresifitas pajak (tax avoidance) yang merugikan pendapatan negara, sementara di daerah mereka dituduh mengabaikan kewajiban sosial. UU No. 36 Tahun 2008 (Perubahan UU PPh) dan Putusan Mahkamah Agung terkait kasus sengketa PPh Pasal 26.
3. Keadilan Sosial & Lingkungan, Program TJSL bersifat minimalis (“Obat Merah”) dan gagal menciptakan kesejahteraan berkelanjutan. Dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang diabaikan di sekitar pabrik Kasang. UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan telaah itu, DPP KNPI memandang perlu segera menggerakkan seluruh sumber daya pemuda di ibu kota untuk memberikan tekanan kepada institusi pusat, jika aspirasi aktivis Sumbar di abaikan.
Selain itu Zunnur juga menyinggung bawha perjuangan aktivis Sumbar di Nagari Kasang merupakan upaya mendukung salah satu program strategis nasional, yaitu Program Makan Bergizi Gratis, program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Zunnur Program MBG sangat bergantung pada stabilitas pasokan protein hewani (seperti ayam dan telur) dengan harga yang terjangkau dan stabil. Namun jika praktik monopoli mengganggu rantau pasok yang berkeadilan, fluktuaksi harga pangan akan berdampak langsung pada kerentanan kualitas produk MBG.
“Konsep MBG sejak awal bukan hanya soal pemenuhan Gizi anak-anak Indonesia, di sisi ain terbangunnnya ekosistem pasar yang sehat, termasuk mengurai praktik monopoli yang mencekik peternak kecil. Dengan membongkar monopoli Japfa, kita tidak hanya menolong peternak Minang, tapi kita turut menjamin ketersediaan protein murah dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia, mewujudkan visi Indonesia Emas yang sehat dan kuat.” lanjut Zunnur.
DPP KNPI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melihat gerakan ini sebagai bagian integral dari upaya menyehatkan ekonomi dan menyukseskan janji kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. DPP KNPI turut menyerukan kepada seluruh elemen pemuda dan rakyat Indonesia: Dukung KAMI Sumbar! Keadilan Pangan adalah Keadilan Rakyat!.***


