DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
Politik

KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya

asribel Published Oktober 18, 2024
Share
KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
SHARE

DIGINDONEWS – Komisi Pemilihan Umum membuka pelayanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengumuman pindah memilih tersebut terlihat dalam sebuah flyer dari KPU Sijunjung.

Disebutkan, periode pindah memilih pada rentang waktu 17 September 2024 – 28 Oktober 2024 atau H-30 Pemilihan memiliki beberapa syarat yaitu
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendamping
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar negeri

Baca Juga  Wendi Caleg Golkar : Saya Ingin Hadir dan Bermanfaat untuk Masyarakat Banyak

Untuk dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih yaitu
1. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 1)
2. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (syarat nomor 2)
3. Surat dari BNPB, kepala desa/lurah/wali nagari atau pemerintah dari media masa (syarat nomor 3)
4. Surat pernyataan dari kepala lapas (syarat nomor 4)
5. Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas, ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 5)
6. Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba, ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah (syarat nomor 6)
7. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dam cap basah dan fotocopy dan/atau KK terbaru (syarat nomor 7)
8. Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan di cap basah (syarat nomor 8)
9. Fotocopy e-KTP dan/atau kartu keluarga terbaru (syarat nomor 9)

Baca Juga  Kuslan, Orang Tua Korban, Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo atas Kasus Kejahatan terhadap Anaknya*

Selain itu, pindah memilih periode sampai dengan 20 November atau H-7 pemilihan adalah
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. Tertimpa bencana alam

Jika ingin mengurus pindah pemilih, masyarakat bisa mengunjungi langsung Kantor KPU Sijunjung dari Senin sampai Minggu pada waktu jam kerja atau 08.00 – 16.00 WIB, dan khusus hari Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 081266025661 (Deki), 082283459997 (Rafda) dan 081378260012 (Zizi).

Baca Juga  Boby Anggota DPR RI Sebut Demokrasi Digital dan Netizen Buat Politik Menjadi Bebas dan Liar

TAGGED:KPU SijunjungPindah memilih
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gus Lur Pimpin Pernyataan Sikap Mendukung Pilkada Damai Sijunjung 2024 dari PC GP Ansor Sijunjung
Next Article Pasti Bobby Tidak Benarkan Mendukung Yasir Ridho Calon Wakil Walikota Medan Seperti Yang Diberitakan Di Media-Media
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Ketum PPI Bima Putra Kecam Keras Hasbiallah Ilyas: “Jangan Balik Logika, Koruptor Itu Penjahat Negara!

Juni 9, 2025
Abdul Halim Wijaya Srg, Fungsionaris PB HMI Bid Hubungan Internasional
UncategorizedEkonomiHeadlineNasionalPolitik

PB HMI Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Sumut dalam Menjaga Stabilitas dan Menangani Kejahatan Strategis

Mei 27, 2025

Tantangan dan Perspektif Masa Depan Hutan Indonesia Serta Solusinya

Mei 18, 2025

OTISTA: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Ormas Preman, Bubarkan Ormas Anarkis!

April 26, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?