Digindonews.com — Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Tahun 2024 di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Manokwari, Papua Barat, acara di menargetkan untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T, dengan Tagline Besa Pilihan hal Biasa Persatuan Tetap Dijaga, Jumat 17 Mei 2024.
adapun pemateri dalam seminar kali ini yaitu ; Dr. Yusuf Willem Sawaki, S.Pd., M.A. (Dosen Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua) dan Toto Sugiarto (Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK).
Dr Yusuf menyampaikan bicara undang-undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus provinsi Papua Dan undang-undang yang baru saja diperbaharui tentang otonomi khusus yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua, undang-undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus. Di situ kalau kita lihat ada mencantumkan siapa itu masyarakat adat. Kalau kita lihat masyarakat adat itu adalah orang asli Papua.
Jadi siapapun orang asli Papua itu masuk dalam definisi masyarakat adat di Papua. Yang hidup di wilayahnya dan terikat serta tunduk kepada adat-istiadat yang berlaku di wilayah tersebut dengan ikatan solidaritas yang tinggi. Ya itu kalau kita disini sudah biasa lah, kalau baca definisi ini mungkin secara teknis, ilmiah kita anggap ini definisi dari luar atau orang-orang yang punya pengetahuan tinggi, menyusunya, tapi kalau kita sendiri kita tahu. Kalau kita bilang begini, saya ini orang biak, berarti dia masyarakat adat, biak. Saya ini orang dari suku abun, berarti saya masyarakat adat abun. Saya ini orang Hatam, berarti saya adalah masyarakat adat Hatam. Saya ini orang Wamesa atau Wandamen, berarti saya ini masyarakat adat Wandamen. Karena kita hidup berdasarkan pemilai adat masing-masing. Itu yang disebut masyarakat adat.
Masyarakat adat juga mempunyai hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat adat dimaksud. Kemudian kita mengenal kalau dalam ilmu hukum kita mengenal tentang masyarakat hukum adat. Itu masyarakat adat yang hidup menurut tata aturan hukum adat yang berlaku di wilayah adat mereka. Nah itu maka kita kenal juga ada istilah bilang masyarakat hukum adat itu. Kedua istilah ini itu sebenarnya menggambarkan kelompok-kelompok masyarakat, kita di Papua kelompok-kelompok suku yang hidup di wilayahnya.
selanjutnya, Toto Sugiarto menyampaikan bahwa kita harus tetap mengawal pilihan kita sampai pemerintahan terbentuk. Kalau misalnya di Manokwari tentu saja kita kawal wakil-wakil rakyat DPRD 1 dan DPRD 2 itu apakah mereka benar-benar memperjuangkan aspirasi dari konstituen. Dan kalau tidak ya kita harus mengkritisi jalannya pemerintahan atau jalannya legislasi di Manokwari ini. Saya kira itu adalah rentetan tanggung jawab, setelah kita memilih maka kita juga harus memberikan tanggung jawab kita untuk mengawal. Saya kira banyak sekali organisasi masyarakat, NGO yang siap mengawal jalannya pemerintahan di Papua Barat ini.
Esensi pemilu dalam negara demokrasi yaitu semakin tinggi keterwakilan maka akan semakin berkualitas. Saya kira KPU juga mendesain sistem pemilu itu yang paling baik lah bagi kita semua sehingga kita memiliki wakil rakyat yang baik yang siap memperjuangkan nasib kita. Sehingga yang terpilih juga kepala daerah nanti, baik gubernur, bupati, wali kota yang siap berjuang untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat.
Setidaknya ada 3 faktor yang menentukan pemilu itu berkualitas atau tidak. Yang pertama adalah dari sisi hukumnya, undang-undangnya, PKPU, perbawasnu, dan aturan-aturan lain. Semakin baik aturan tentu saja akan semakin memungkinkan bagi praksis pemilu dan pilkada ini semakin baik. Kita lihat dari sisi proses ada asas-asas, luber jurdil, langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil.
Kalau itu benar-benar bisa dipraktekan dengan baik, saya kira hasil dari pemilu dan pilih kader ke depan itu juga akan semakin baik, ada prinsip ya, kita lihat ada prinsip mandiri, jujur, adil, dsb. Saya kira kalau asas dan prinsip ini dipenuhi, baik oleh para penyelenggara pemilu, oleh KPU, Bawaslu, DKPP, ataupun oleh masyarakat dan kemudian juga oleh stakeholder terkait, pemerintah, kemudian kepolisian, tentara, dll. Kalau itu dipenuhi, asas dan prinsip saya kira tentu demokrasi akan semakin baik dan curigaan peneliti barat bahwa kalau 6 kali pemilu kita gagal mewujudkan pemilu yang baik maka tentu akan kembali ke otoritarianisme, itu tidak akan terjadi.
Dan ketiga saya kira terkait dengan manajemen pemilu, saya kira KPU, Bawaslu juga melakukan yang terbaik bagaimana melaksanakan pemilu itu sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.***