Jakarta, 29 Desember 2025 – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk segera memeriksa dan memproses hukum owner produk kosmetik bermerek Nadiela Glow yang diduga masih mengedarkan produk tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar (TIE) serta diduga mengandung bahan berbahaya, sebagaimana sejumlah temuan BPOM di berbagai daerah. Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan nasional adalah masih beredarnya produk Nadiela Glow secara luas di pasaran.
Berdasarkan data dan temuan BPOM Bima, beberapa produk Nadiela Glow diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit, di antaranya Herbal Cinta, Cimimiw, dan Loi Montok. Produk-produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius apabila digunakan secara terus-menerus oleh masyarakat.
Ketua BPP Bidang Advokasi dan Jaringan Imperium, Fadzan Haupea, menegaskan bahwa peredaran kosmetik diduga berbahaya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap keselamatan publik.
“Jika kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya tetap diedarkan secara masif, itu bukan lagi kesalahan teknis, melainkan kejahatan publik. BPOM RI tidak boleh ragu, apalagi lamban dalam menindak,” ujar Fadzan, Senin 29 Desember 2025.
Imperium mengungkapkan, hingga saat ini owner Nadiela Glow masih aktif mempromosikan dan menjual produk-produknya melalui berbagai platform marketplace. Hasil penelusuran Imperium menunjukkan bahwa meskipun terdapat sebagian produk yang terdaftar di BPOM RI, namun ditemukan pula produk lain yang tidak terdaftar, sebagaimana hasil temuan BPOM Bima.
Menurut Fadzan, praktik tersebut mengindikasikan adanya pola lama yang kerap berulang dalam peredaran kosmetik ilegal.
“Produk legal dijadikan kedok, sementara produk ilegal diselipkan dan diedarkan bebas. Jika ini dibiarkan, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di sektor pengawasan kosmetik,” tegasnya.
Imperium juga menyoroti fakta bahwa owner Nadiela Glow diduga merupakan seorang tenaga medis. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik, moral, dan hukum, mengingat seorang tenaga kesehatan seharusnya memahami secara mendalam risiko penggunaan bahan kimia berbahaya terhadap kesehatan manusia.
Atas dasar itu, Imperium menyampaikan ultimatum terbuka kepada BPOM RI, khususnya Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan, untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
- Memanggil dan memeriksa owner Nadiela Glow secara transparan
- Menghentikan seluruh peredaran produk yang diduga ilegal
- Membuka hasil pemeriksaan kepada publik
- Menindak tegas sesuai ketentuan hukum pidana tanpa pandang bulu
“Jika BPOM RI terkesan membiarkan atau tidak menindaklanjuti kasus ini, kami menduga adanya pembiaran sistematis. Imperium siap membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas dan mengawal hingga proses hukum benar-benar berjalan,” kata Fadzan.
Imperium menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Negara, melalui BPOM RI, wajib hadir dan tegas dalam melindungi konsumen dari praktik peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.


