DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat
Nasional

Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Fadhlur Rahman Ahsas Published November 13, 2025
Share
Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat
SHARE

DIGINDONEWS – Assoc. Prof.Dr. Ilyas Indra SH.MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), sebagai Ketua Organisasi Advokat menyampaikan kepada awak media bahwa setiap Organisasi Advokat pasti menjalankan Organisasi Profesi sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) yang sudah melantik para Advokat dan ikut pelaksanaan Sumpah Advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia, Prof Ilyas Indra menyampaikan bahwa dipastikan semua Organisasi Advokat pasti menjalankan Organisasi Profesi ini sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Advokat, baik persyaratan menjadi Advokat dengan latar belakang ilmu hukum, usia minimal 25 tahun, harus selesai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian Ujian Profesi Advokat (UPA) serta magang minimal 2 tahun.

Baca Juga  Akpro Forsi Himmpas Indonesia Dorong Anak-anak Panti Asuhan Mengenal Beragam Profesi

“Ditambah persyaratan tidak pernah terpidana dengan menyertakan SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Terpidana dari Pengadilan Negeri Domisili,” ujar Prof Ilyas Indra.

“Rangkaian persyaratan tersebut menjadikan kepastian bahwa hanya calon Advokat yang memenuhi syarat bisa dilantik oleh Organisasi Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Prof Ilyas menyebut standarisasi sesuai aturan dan Undang-Undang Advokat ini yang menjadikan syarat Organisasi Advokat bisa memberikan Keputusan pengangkatan Advokat untuk di sampaikan di Pengadilan Tinggi sebagai syarat sumpah advokat.

Prof Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Baca Juga  BAJA-BN Sumut Ungkap Antusias Tak Sabar Dipimpin Oleh Pemimpin muda Untuk Kemajuan "Sumut Berkah"

Dan dalam kesempatan ini Prof Ilyas juga menyampaikan bahwa dalam organisasi advokat para calon advokat sudah memiliki pendidikan Sarjana Hukum atau sudah menyelesaikan Pendidikan Sarjana di Perguruan Tinggi masing masing dan bukan kuliah di Organisasi Advokat, sehingga ketika calon Advokat melaksanakan Pendidikan PKPA di Organisasi Advokat sudah memiliki kemampuan ilmu hukum di kampusnya masing-masing.

“Dan Organisasi Advokat lebih pada pengajaran praktisi hukum di PKPA dan menguji kemampuan Advokatnya dengan mekaksanakan Ujian Profesi Advokat, sehingga bisa dipastikan bahwa ketika mengikuti proses Pendidikan Profesi PKPA para calon Advokat sudah memiliki kemampuan dan keahlian hukum saat kuliah di kampusnya masing masing,” terangnya.

Prof Ilyas Indra juga tetap menghimbau agar Organisasi Advokat untuk terus menjaga kualitas pendidikan Profesi Advokat dan menjalanlan Organisasi Advokat sesuai dengan regulasi UU Advokat di Indonesia.

TAGGED:advokatprofesi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KETIMPANGAN DAN KEADILAN PENDIDIKAN ISLAM DI SUMATERA BARAT: TINJAUAN SOSIOLOGI PENDIDIKAN
Next Article Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,002
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota415
    • Padang34
    • Payakumbuh99
    • Solok73
  • Ekonomi1,250
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional952
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang di Yogyakarta
Aktivis HMI Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Di Padang
Ketahanan Energi Jadi Kunci Kemandirian Bangsa di Tengah Gejolak Global
Easter Jubilee: Rayakan Momen Penuh Sukacita di Mall of Indonesia

Berita Terkait

Nasional

Swasembada Air Dimulai dari Kesadaran Kolektif dan Literasi Masyarakat

April 7, 2026
Nasional

Digitalisasi Jadi Kunci Percepatan Swasembada Air Nasional

April 7, 2026
Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan

April 2, 2026
Nasional

Minta  Putusan Pailit Dibatalkan Ratusan Buruh PT Dua Kuda Unras Damai di PN Jakpus

April 1, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?