DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila 
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila 
Nasional

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila 

Danisafri Published April 23, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurutnya, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Baca Juga  Webinar Literasi Digital, Kominfo Himbau Masyarakat Untuk Mewaspadai Praktek Judi Online di Indonesia

Meski terpisahkan jarak, kata dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.

Dia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

Baca Juga  Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Gelar Kegiatan Sosial dan Tausiah

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Baca Juga  Farhan Sebut Digital UMKM Sangat Penting Dikarenakan UMKM Penopang Ketahanan Perekonomian Nasional

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ujar Maria. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polemik Tambang Timah, Tokoh Babel Bakal Gugat Nilai Kerugian Tambang Timah Rp 271 Triliun
Next Article Cara STIK Lemdiklat Polri Cetak Calon Pemimpin Polri yang Mumpuni
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,007
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota415
    • Padang34
    • Payakumbuh102
    • Solok73
  • Ekonomi1,250
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional952
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Dua Penambang Tradisional Tertimbun Longsor di Sijunjung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tim Kepolisian Resort Sijunjung menyita diduga mesin yang menjadi alat bukti penambangan
Longsor Sore Hari di Palangki, Dua Nyawa Tak Terselamatkan”
BKPSDM Gelar Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi ASN
Wakil Wali Kota Elzadaswarman Hadiri Perpisahan Siswa Kelas XII SMAN 3 Payakumbuh

Berita Terkait

Nasional

Aktivis HMI Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Di Padang

April 9, 2026
Nasional

Swasembada Air Dimulai dari Kesadaran Kolektif dan Literasi Masyarakat

April 7, 2026
Nasional

Digitalisasi Jadi Kunci Percepatan Swasembada Air Nasional

April 7, 2026
Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan

April 2, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?