Post Views: 365
Digindonews.com — Kementrian Kominfo RI gelar webinar literasi digital dengan tema “Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital” bersama Anggota DPR RI Komisi I Kresna Dewanata Phrosakh, melalui platform digital Zoom meeting, Kamis, 21 Maret 2024.
Kresna menyampaikan bahwa sangat urgensi sekali perlindungan data pribadi karena transaksi kali ini, transaksi di saat ini, di dunia digital itu sangat masif sekali. Bahkan mungkin antara dengan uang asli kertas dengan uang yang hanya transfer, kemudian curries, kemudian seperti virtual account, dan lain -lain. Ini sangat lebih masif sekali, karena kita melakukan belanja -belanja online itu sangat lebih masif daripada kita belanja secara offline. Meskipun dengan kemudahan teknologi seperti ini, kita sendiri yang harus aware terhadap pelindungan data pribadi kita. Contohnya ketika paling mudah, yaitu ketika terjadi kebocoran data, ketika kita sering sekali mengupload waktu itu sertifikat COVID kita, padahal di sana ada nomor KTP kita yang juga tertera di sana. Sehingga banyak orang menggunakan KTP tersebut, contohnya sebagai mendaftarkan nomor telepon. Sedangkan kita sendiri tidak pernah memiliki nomor telepon dua.
Tetapi karena salah satu saat ini, yaitu kartu keluarga dan KTP, dan itu berbasiskan dengan nomor KTP, maka kita bisa didaftarkan oleh orang lain untuk memiliki nomor telepon tersebut. Jadi banyak sekali kegiatan -kegiatan yang menggunakan data pribadi yang saat ini benar -benar kita harus proteksi benar. Jadi dengan andainya undang -undang ini, tentunya kita harusnya lebih merasa tenang saat ini. Tetapi meskipun undang -undang itu seketat apapun dan seberat apapun konsekuensinya, tetapi jika kita sendiri yang justru menyebarkannya, itu tidak bisa dijadikan kita sendiri.
Jika kita sendiri yang menyebarkan, maka itu adalah permasalah dari kita sendiri, bukan dari undang -undangnya, bukan dari penegak hukumnya, bukan dari regulatornya. Tetapi kita sendiri mengizinkan hal tersebut karena kita sendiri yang membodorkan dengan kita membagikan. Kemudian, saya ingin contohkan di luar negeri. Ketika kita mendaftarkan data pribadi kita yang digunakan untuk media sosial, kemudian marketplace, ataupun bahkan masuk ke dalam website -website yang ingin mereka mendapatkan data kita, tetapi mereka butuh konsen. Kalau di luar negeri, setiap kali kita membuka website, mereka meminta izin, apakah Anda mengizinkan data pribadi Anda untuk pertama disimpan, kemudian suatu saat digunakan untuk kepentingan adsen atau iklan. Kalau kita menjawab tidak, mereka menghormati. Tapi kalau kita menjawab ya, mereka juga akan menggunakan hal tersebut, tetapi kita sudah menyetujuinya.
Jadi setiap kita mendaftarkan dalam sesuatu yang membutuhkan data pribadi kita, kita wajib hukumnya untuk membaca. Meskipun terkadang ini yang kita kritik terhadap penyelenggara sistem elektronik, yaitu bagaimana term end use atau ketentuan yang berlakunya terlalu kecil -kecil sekali tulisannya. Kemudian sangat banyak sekali, dan tentunya kita malas membacanya sehingga kita gampang saja mengklik untuk mencetang setuju ataupun agree, sehingga kita tidak tahu konsekuensi apa sebetulnya data pribadi kita digunakan atau tidak. Jadi saya merasa mulai saat ini, kita sendiri harus benar -benar bisa menjaga data pribadi kita agar tidak digunakan orang lain. Yang terakhir adalah kata kunci -kata kunci yang harus kita benar -benar proteksi.***