DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: “Jelaskan Mekanisme Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024,KPU Kabupaten Solok Gelar Jumpa Pers”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Solok > “Jelaskan Mekanisme Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024,KPU Kabupaten Solok Gelar Jumpa Pers”
DaerahPolitikSolok

“Jelaskan Mekanisme Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024,KPU Kabupaten Solok Gelar Jumpa Pers”

Yonuardi Published Agustus 26, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com—Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024. diibuka pada tanggal 27- 29 Agustus Tahun 2024, Sebagai tindak lanjut dalam mempersiapkan pendaftaran tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Jumpar Pers terkait Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati hari Senin (26/8/2024) Bertempat DRelazion Resto Kota Solok.

Adapun Jumlah dukungan ini adalah mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami KPU Kabupaten Solok telah mengumumkan tetkait jadwal  Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok sejak tanggal 24 Agustus yang lalu sampai hari ini 26 Agustus 2024. Pengumuman ini telah kami sampaikan melalui halaman web KPU Kabupaten Solok dan beberapa media cetak serta media online, Kami mohon maaf kepada pers yang medianya belum bisa kami akomodir untuk pengiklanan informasi tersebut,hal ini karena di samping anggaran kami terbatas dan juga kerjasama dengan media ini bergilir kami lakukan, maka dari pada itu kami mengundang media pers hari ini agar bisa membantu kami mesosialisasikan jadwal dan tahapan begitupun dengan mekanisme pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024″Ungkapnya

Baca Juga  Kesbangpol Landak Gelar Dialog Publik Untuk Rekonsiliasi Politik Pasca Pilkada

Selanjutnya Novialdi mengatakan “sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 ini ,KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  pasal 11  Ayat b point 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini berbunyi yakni  kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.untuk itu kepada partai pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mempedomani PKPU ini mengingat besok  pendaftaran sudah kita buka”Ujarnya.

Baca Juga  Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Disamping itu selain mempedomani PKPU Nomr 10 Tahun 2024, KPU Kabupaten Solok menegaskan kepada partai pengusung dan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar juga mempedomani PKPU Nomor 2 Tahun 2024  tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Berikut Tahapan  dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok  sampai ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 :

1. Pemeriksaan Kesehatan yang telah dijadwalkan yakni dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal  dengan 2 September 2024.
2. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, yakni 29 Agustus – 4 September 2024.
3. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal  5 – 6  September 2024.
4. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, tanggal 29 Agustus sampai tanggal 04 September 2024.
5. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti, 6-14 September 2024.
6. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada 13-14 September 2024
7. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, akan dilakukan pada 15-18 September 2024.
8. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, 15-21 September 2024.
9. Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024.
10. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024

Baca Juga  Pasti Bobby Tidak Benarkan Mendukung Yasir Ridho Calon Wakil Walikota Medan Seperti Yang Diberitakan Di Media-Media

Setelah Bakal Calon Bupati dan Eakil Bupati Solok di tetapkan menjadi calon, maka Calon Kepala daerah ini
akan melakukan kampanye yakni dari tanggal 25 September 2024 – 23 November 2024, dan selanjutnya setelah itu ada masa tenang selama 3 hari, lalu kemudia  pada tanggal 27 November 2024 bertepatan hari Rabu di lakukan pelaksanaan pemungutan suara dimana selain oemungutan suara untuk kabupaten/Kota Se Seumatera Barat,juga dilakukan pemungutan suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kominfo RI Gelar Seminar Merajut Nusantara Dengan Tema Urgensi Literasi Digital Dalam Melawan Hoax
Next Article Ketua Umum DPP HA IPB Walneg Jas Bersama Sekjend Sukma Kusumajaya dan Pengurus Dalam Konfrensi Pers 27 Agustus 2024 HA IPB Kecam Praktik Kotor Politik, Desak Presiden Tunjukkan Kepemimpinan yang Benar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw

Juni 15, 2025
Padang

Kuat di Barisan, Tangguh di Ekonomi: Nanda Satria Dorong Kemandirian Kader Ansor-Banser

Juni 15, 2025
Padang

Loyalitas dan Totalitas Kader Ansor-Banser Sumbar Menggema dari Balai Kota Padang

Juni 14, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?