Digindonews.com—Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024. diibuka pada tanggal 27- 29 Agustus Tahun 2024, Sebagai tindak lanjut dalam mempersiapkan pendaftaran tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Jumpar Pers terkait Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati hari Senin (26/8/2024) Bertempat DRelazion Resto Kota Solok.
Adapun Jumlah dukungan ini adalah mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami KPU Kabupaten Solok telah mengumumkan tetkait jadwal Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok sejak tanggal 24 Agustus yang lalu sampai hari ini 26 Agustus 2024. Pengumuman ini telah kami sampaikan melalui halaman web KPU Kabupaten Solok dan beberapa media cetak serta media online, Kami mohon maaf kepada pers yang medianya belum bisa kami akomodir untuk pengiklanan informasi tersebut,hal ini karena di samping anggaran kami terbatas dan juga kerjasama dengan media ini bergilir kami lakukan, maka dari pada itu kami mengundang media pers hari ini agar bisa membantu kami mesosialisasikan jadwal dan tahapan begitupun dengan mekanisme pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024″Ungkapnya
Selanjutnya Novialdi mengatakan “sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 ini ,KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. pasal 11 Ayat b point 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini berbunyi yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.untuk itu kepada partai pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mempedomani PKPU ini mengingat besok pendaftaran sudah kita buka”Ujarnya.
Disamping itu selain mempedomani PKPU Nomr 10 Tahun 2024, KPU Kabupaten Solok menegaskan kepada partai pengusung dan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar juga mempedomani PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Berikut Tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok sampai ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 :
1. Pemeriksaan Kesehatan yang telah dijadwalkan yakni dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal dengan 2 September 2024.
2. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, yakni 29 Agustus – 4 September 2024.
3. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5 – 6 September 2024.
4. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, tanggal 29 Agustus sampai tanggal 04 September 2024.
5. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti, 6-14 September 2024.
6. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada 13-14 September 2024
7. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, akan dilakukan pada 15-18 September 2024.
8. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, 15-21 September 2024.
9. Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024.
10. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024
Setelah Bakal Calon Bupati dan Eakil Bupati Solok di tetapkan menjadi calon, maka Calon Kepala daerah ini
akan melakukan kampanye yakni dari tanggal 25 September 2024 – 23 November 2024, dan selanjutnya setelah itu ada masa tenang selama 3 hari, lalu kemudia pada tanggal 27 November 2024 bertepatan hari Rabu di lakukan pelaksanaan pemungutan suara dimana selain oemungutan suara untuk kabupaten/Kota Se Seumatera Barat,juga dilakukan pemungutan suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024.***