DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Hati – Hati Dengan Pinjaman Online Illegal
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Hati – Hati Dengan Pinjaman Online Illegal
EkonomiHeadlineNasional

Hati – Hati Dengan Pinjaman Online Illegal

asribel Published Juni 10, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – “Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara tercepat dalam mengadopsi ekonomi digital. Ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara dengan total nilai penjualan sebesar 70 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2021” Ujar Cristina Aryani, S.E., S.H., M.H (Anggota Komisi I DPR RI) dalam Seminar Merajut Nusantara “Membangun Kompetensi Digital: Optimalisasi Potensi Karir Dunia Digital” pada Sabtu (10/6/2023).

Finansial teknologi merupakan inovasi Teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial agar transaksi keuangan dapat dijalankan dengan mudah efektif dan praktis. Layanan jasa keuangan digital mempunyai struktur dan model bisnis yang berbeda dari perbankan konvensional.

Mau dan mampu memberikan pendanaan modal kerja dalam jumlah kecil termasuk penundaan khusus bagi perempuan atau anak dan bekerjasama dengan penilaian kredit untuk mengecek kelayakan calon nasabah digitalisasi menjadi solusi memperluas akses keuangan di masyarakat semakin inklusi pelayanan jasa keuangan maka pemilihan ekonomi bisa berjalan lebih cepat.

Baca Juga  Rumah Baru Presiden Mulai Dibangun Akhir Januari

Kawakibi Tito (Kepala FDC AFPI) memaparkan Penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet disebut disebut fintech.

Data pencairan meningkat dari tahun 2017 sampai 2023. Fdc dibentuk berdasarkan surat dari OJK sebagai landasan hukumnya serta kajian hukum dari konsultan hukum independen yang mewajibkan semua fintech pendanaan bersama anggota AFPI untuk berkontribusi kepada FDC.

Manfaat dari fintech pendanaan bersama diantaranya mempermudah masyarakat untuk mengakses kredit, mempermudah layanan finansial, membentuk UKM mendapatkan modal usaha bermula rendah mendukung inklusi keuangan maksimal dan membantu mengisi kredit di Indonesia. Namun risiko layanan demitigasinya diantaranya risiko France resiko kredit dan risiko operasional serta resiko perdata dan pidana.

Baca Juga  DPR RI Komitmen Siapkan Langkah Strategis Dorong Pemanfaat Teknologi Digital

Dr. Ismail Cawidu, M.Si (Dosen UIN Syarif Hidayatullah) juga menyampaikan Hari ini tidak ada lagi sektor kehidupan yang tidak ditambah oleh teknologi.

Bidang yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan adalah industri jasa keuangan titik pada sektor ini dikembangkan dengan sentuhan teknologi informasi dan komunikasi yang kemudian disebut dengan finansial teknologi atau disingkat dengan fintech.

Fintech merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan berupa sistem atau platform yang dikembangkan untuk menjalankan mekanisme transaksi yang spesifik.

Kelebihan dari teknologi yang berbasis keuangan ini mendorong transaksi kebijakan ekonomi, dan mendorong strategi nasional keuangan. Namun di samping itu fintech juga dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Jasa waspada investasi menunjukkan sampai bulan Februari 2023 OJK menemukan ada 85 pinjol ilegal dan swi atau satgas swaspada investasi telah menutup pinjol ilegal sebanyak 4565 pinjol ilegal.

Baca Juga  Kapolres Madina Instruksikan Seluruh Polsek Turun ke Lapangan Hadapi Banjir dan Longsor

Penipuan digital payment system yaitu metode pembayaran yang dilakukan dengan teknologi digital diantaranya mobile banking, Internet banking, SMS banking dan uang elektronik.

Jika ingin berinvestasi dalam fintech maka ingat jangan tergiur dengan bujukan testimoni dan rayuan menggunakan bazar ingat 2L legal dan juga logis. Apabila mengalami penipuan melalui jasa teknologi keuangan hubungi OJK dengan nomor telepon 157. WhatsApp 081157157157.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Riset dari Harvard University Tunjukkan Soft Skill Memiliki Kontribusi Besar Kesuksesan Karir Individu
Next Article LEDSA POLBENG GELAR STUDY BANDING KE UNIVERSITAS LANCANG KUNING
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah882
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional850
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

Didorong Semangat Pengabdian, Hendro Putra Madani Maju di Pilwana Barung Barung Belantai Selatan
10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag
PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Ekonomi

KAI Logistik Tingkatkan Layanan Freight Forwarding Lewat Inovasi dan Ekspansi Rute

Desember 5, 2025
Nasional

Webinar Soroti Urgensi Cek Kesehatan Gratis dan Pencegahan Stunting

Desember 4, 2025
Nasional

Budaya Digital Positif Jadi Sorotan dalam Webinar Legislator

Desember 4, 2025
Nasional

Sumatra dalam Pekat Musibah: Ketika Alam Murka dan Manusia Lupa Jaga Bumi

Desember 4, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?