DigIndonews.com, Jakarta – “Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara tercepat dalam mengadopsi ekonomi digital. Ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara dengan total nilai penjualan sebesar 70 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2021” Ujar Cristina Aryani, S.E., S.H., M.H (Anggota Komisi I DPR RI) dalam Seminar Merajut Nusantara “Membangun Kompetensi Digital: Optimalisasi Potensi Karir Dunia Digital” pada Sabtu (10/6/2023).
Finansial teknologi merupakan inovasi Teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial agar transaksi keuangan dapat dijalankan dengan mudah efektif dan praktis. Layanan jasa keuangan digital mempunyai struktur dan model bisnis yang berbeda dari perbankan konvensional.
Mau dan mampu memberikan pendanaan modal kerja dalam jumlah kecil termasuk penundaan khusus bagi perempuan atau anak dan bekerjasama dengan penilaian kredit untuk mengecek kelayakan calon nasabah digitalisasi menjadi solusi memperluas akses keuangan di masyarakat semakin inklusi pelayanan jasa keuangan maka pemilihan ekonomi bisa berjalan lebih cepat.
Kawakibi Tito (Kepala FDC AFPI) memaparkan Penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet disebut disebut fintech.
Data pencairan meningkat dari tahun 2017 sampai 2023. Fdc dibentuk berdasarkan surat dari OJK sebagai landasan hukumnya serta kajian hukum dari konsultan hukum independen yang mewajibkan semua fintech pendanaan bersama anggota AFPI untuk berkontribusi kepada FDC.
Manfaat dari fintech pendanaan bersama diantaranya mempermudah masyarakat untuk mengakses kredit, mempermudah layanan finansial, membentuk UKM mendapatkan modal usaha bermula rendah mendukung inklusi keuangan maksimal dan membantu mengisi kredit di Indonesia. Namun risiko layanan demitigasinya diantaranya risiko France resiko kredit dan risiko operasional serta resiko perdata dan pidana.
Dr. Ismail Cawidu, M.Si (Dosen UIN Syarif Hidayatullah) juga menyampaikan Hari ini tidak ada lagi sektor kehidupan yang tidak ditambah oleh teknologi.
Bidang yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan adalah industri jasa keuangan titik pada sektor ini dikembangkan dengan sentuhan teknologi informasi dan komunikasi yang kemudian disebut dengan finansial teknologi atau disingkat dengan fintech.
Fintech merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan berupa sistem atau platform yang dikembangkan untuk menjalankan mekanisme transaksi yang spesifik.
Kelebihan dari teknologi yang berbasis keuangan ini mendorong transaksi kebijakan ekonomi, dan mendorong strategi nasional keuangan. Namun di samping itu fintech juga dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Jasa waspada investasi menunjukkan sampai bulan Februari 2023 OJK menemukan ada 85 pinjol ilegal dan swi atau satgas swaspada investasi telah menutup pinjol ilegal sebanyak 4565 pinjol ilegal.
Penipuan digital payment system yaitu metode pembayaran yang dilakukan dengan teknologi digital diantaranya mobile banking, Internet banking, SMS banking dan uang elektronik.
Jika ingin berinvestasi dalam fintech maka ingat jangan tergiur dengan bujukan testimoni dan rayuan menggunakan bazar ingat 2L legal dan juga logis. Apabila mengalami penipuan melalui jasa teknologi keuangan hubungi OJK dengan nomor telepon 157. WhatsApp 081157157157.