DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”
Nasional

Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”

Astriani Published Maret 6, 2026
Share
Ket: Senator M. Nuh
SHARE

Medan, 4 Maret 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menghadiri dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” yang digelar di Kota Medan, Rabu (4/3).

Dalam forum yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat tersebut, KH Muhammad Nuh menyoroti substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku pada awal 2026. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya bersifat administratif atau simbolik semata.

“Kita patut bersyukur KUHP baru sudah disahkan dan diberlakukan. Tetapi pertanyaannya, apakah benar-benar sudah mencerminkan jati diri bangsa? Jangan-jangan masih ‘kebelanda-belandaan’,” ujarnya dalam sesi dialog.

Baca Juga  Kominfo RI Adakan Literasi Digital dan Pembangunan UMKM melalui Daring

Istilah “kebelanda-belandaan” yang ia sampaikan merujuk pada kekhawatiran bahwa semangat dan konstruksi hukum kolonial masih memengaruhi substansi hukum pidana nasional, meskipun secara formal telah diperbarui.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pelindo Multi Terminal Perluas Dampak Ekonomi Lokal lewat Program UMKM Kedelai
Next Article Harga Emas Perpanjang Reli, Ketegangan Timur Tengah Picu Permintaan Safe Haven
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah956
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota410
    • Padang34
    • Payakumbuh61
    • Solok73
  • Ekonomi1,070
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional937
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized267
  • Video15

Berita Lainnya

Kesempatan Mudik Masih Terbuka, 94.680 Tempat Duduk Kereta Api di Daop 9 Jember Masih Tersedia
Tak Ada Kota Menang Adipura 2025: Pemda Tak Bisa Lagi “Poles” Data Persampahan
Harga Emas Perpanjang Reli, Ketegangan Timur Tengah Picu Permintaan Safe Haven
Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”

Berita Terkait

Nasional

Generasi Muda Berperan Strategis dalam Memperkuat Literasi Ketahanan Negara

Maret 5, 2026
Nasional

Transisi Energi Bersih Jadi Pilar Strategi Nasional Ketahanan Energi Indonesia

Maret 4, 2026
Nasional

Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Digital Diperlukan untuk Perkuat Literasi Keuangan Penerima Bansos

Maret 3, 2026
Nasional

Integrasi Data Nasional Jadi Fondasi Keberhasilan Digitalisasi Perlindungan Sosial

Maret 2, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?