DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Gugatan Fadel Kalah di Kasasi, Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Gugatan Fadel Kalah di Kasasi, Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung
Nasional

Gugatan Fadel Kalah di Kasasi, Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung

Redaksi Published Agustus 12, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com, JAKARTA- Permohonan Kasasi Pimpinan DPD RI dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Dengan putusan MA tersebut, SK DPD RI yang berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah berkekuatan hukum tetap. Demikian ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr Fahmi Bachmid SH MHum, melalui siaran persnya.

Fachmi pun meminta agar Pimpinan MPR RI segera menindaklanjuti putusan itu. Tak ada alasan lagi bagi Pimpinan MPR RI untuk menunda pergantian Wakil Ketua MPR RI dari DPD RI dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel.

Baca Juga  Kominfo RI Gelar Webinar Dengan Tema "Pentingnya Pendidikan Karakter Pancasila bagi Generasi Muda"

“Nah ini sudah keluar putusan Kasasi dari MA. Sudah final dan inkrach. Pimpinan MPR RI sudah seharusnya menghormati putusan Kasasi dan segera melaksanakan pelantikan Pimpinan MPR RI utusan DPD RI Bapak Tamsil Linrung sebagai pengganti Bapak Fadel Muhammad. Segera laksanakan SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024,” tegasnya, Senin (12/08/2024).

Seperti diketahui, semua berawal ketika Sidang Paripurna DPD RI menginginkan penggantian Wakil Ketua MPR RI unsur Utusan DPD RI dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad menggugat SK DPD RI tentang Penggantian Pimpinan MPR RI ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaranya tanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD RI batal.

Baca Juga  PC GP Ansor Bersama Aliansi BEM dan Mahasiswa Apresiasi Polres Sijunjung Dalam Baksos Sambut Bulan Ramadhan

Kuasa hukum pimpinan DPD RI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah membaca dan mempelajari isi putusan PTTUN Jakarta, Kuasa hukum Pimpinan DPD RI mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat akhir tersebut, MA memutuskan
putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023. (*)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gelar Rakor, Pj Sekda Kayong Utara Minta ASN untuk Menjaga Netralitas
Next Article “Waspadai Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu”
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,185
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh244
    • Solok73
  • Ekonomi2,112
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,019
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik267
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Panduan Mandi Bayi Anti-Rewel di Cuaca Panas (Plus Checklist Singkat)
FisTx Kukuhkan Teknologi Akuakultur Terlengkap Indonesia, Ekspansi ke Pasar Timur Tengah
Kelola Keuangan Mingguan untuk Usaha Rumahan agar Arus Kas Tetap Sehat
BRI KK RS PGI Cikini Hadir Dukung Kebutuhan Layanan Perbankan di Lingkungan Rumah Sakit

Berita Terkait

Nasional

Yanuar Arif Wibowo Bekali Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila, Dorong Generasi Muda Bijak Hadapi Era Digital

Juli 30, 2026
Nasional

PPEI Tegaskan Komitmen Kawal Pengembangan Panas Bumi yang Berkeadilan pada Momentum 100 Tahun Panas Bumi Indonesia

Juli 29, 2026
Nasional

MUNAS BEM SI Kerakyatan Diwarnai Dugaan Kekerasan, Sejumlah Mahasiswa Sebut Koordinator Pusat Terlibat Pemukulan

Juli 29, 2026
Nasional

Gelar Diskusi Publik, AMP Satukan Visi Tokoh Perantau Demi Kemajuan Padang Lawas

Juli 29, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?