DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Gamsu: Bupati Palas Jangan Hanya Larang Rakyat, Dugaan Pembukaan Puluhan Hektare di Luat Sipagabu Harus Diusut
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Gamsu: Bupati Palas Jangan Hanya Larang Rakyat, Dugaan Pembukaan Puluhan Hektare di Luat Sipagabu Harus Diusut
Daerah

Gamsu: Bupati Palas Jangan Hanya Larang Rakyat, Dugaan Pembukaan Puluhan Hektare di Luat Sipagabu Harus Diusut

Astriani Published Agustus 22, 2026
Share
Ket: Bahar Pohan Ketua Umum Gamsu
SHARE

 

MEDAN, 22 Agustus 2026 – Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GAMSU) mempertanyakan konsistensi Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., menyusul adanya dugaan pembukaan lahan dengan luasan puluhan hektare di kawasan Sipagabu yang disebut berada di kawasan hutan dan tanah negara.

 

Sorotan GAMSU tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 445 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, menebang pohon pada kawasan hutan dan menggarap tanah milik negara. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah juga menyebut langkah pencegahan terhadap kebakaran lahan, penebangan pohon di kawasan hutan dan penggarapan tanah milik negara.

 

Ketua GAMSU, Bahar Pohan, menilai persoalan ini menjadi serius apabila dugaan pembukaan lahan di Sipagabu tersebut benar berkaitan dengan Bupati Padang Lawas.

 

“Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan sendiri yang mengeluarkan surat edaran tentang larangan membuka lahan, menebang pohon di kawasan hutan dan menggarap tanah milik negara. Tetapi kemudian muncul dugaan pembukaan lahan puluhan hektare di kawasan Sipagabu yang disebut berada di kawasan hutan dan tanah negara. Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” tegas Bahar.

Baca Juga  Berhasil Diburu Polisi, Dua Pelaku Penganiayaan Pasaman Barat Diciduk di Warung Sate

 

Menurut Bahar, pemerintah tidak boleh hanya membuat aturan untuk masyarakat, sementara ketika muncul dugaan aktivitas serupa yang dikaitkan dengan pejabat, justru tidak ada pemeriksaan.

 

“Jangan hanya rakyat yang dilarang. Kalau aturan itu dibuat oleh Bupati, maka Bupati juga harus tunduk pada aturan yang dibuatnya sendiri. Kalau benar ada pembukaan lahan di kawasan hutan dan tanah negara, aparat harus turun dan memeriksa,” ujar Bahar.

 

Ia menegaskan GAMSU tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap siapa pun. Namun, dugaan pembukaan lahan puluhan hektare tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, terutama mengenai status kawasan dan legalitas penguasaan lahan.

 

“Cek koordinatnya, cek status kawasan hutannya, cek status tanahnya, cek dokumen penguasaannya, dan cek siapa yang melakukan serta siapa yang mendapatkan manfaat dari pembukaan lahan tersebut. Jangan hanya berdebat di ruang publik,” katanya.

Baca Juga  "KPU Kota Solok resmi tetapkan 2 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada Pilkada 27 November 2024

 

Bahar juga mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat diminta menaati larangan menggarap tanah negara apabila pada saat yang sama terdapat dugaan pemanfaatan lahan negara dalam skala besar.

 

“Kalau masyarakat kecil membuka lahan sedikit saja langsung diingatkan dengan aturan, sementara ada dugaan pembukaan puluhan hektare, tentu publik bertanya-tanya. Apakah aturan tersebut benar-benar berlaku untuk semua atau hanya untuk masyarakat kecil?” tegasnya.

 

GAMSU meminta Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan bersama terhadap lokasi di Sipagabu.

 

Bahar mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.

 

“Kalau memang legal, buka dan tunjukkan legalitasnya kepada publik. Kalau ternyata kawasan hutan atau tanah negara dan tidak memiliki dasar hukum untuk dibuka, maka jangan ada yang kebal terhadap proses hukum. Jabatan bukan tameng untuk menguasai tanah negara.”

Baca Juga  Bupati Dan Wabup Sijunjung Buka Puasa Bersama Dengan LKAAM, KAN Dan Bundo Kanduang Se Kabupaten Sijunjung

 

GAMSU juga meminta Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan memberikan penjelasan apabila benar terdapat keterkaitan dirinya dengan lahan yang menjadi sorotan.

 

“Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran. Sekarang masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Kalau melarang orang lain membuka tanah negara, jangan sampai justru dirinya diduga membuka lahan di tanah negara. Ini soal konsistensi seorang kepala daerah,” kata Bahar.

 

Ia menambahkan, GAMSU siap menyerahkan informasi maupun bukti yang dimiliki kepada aparat berwenang untuk dilakukan verifikasi.

 

“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta aparat bekerja. Periksa siapa pun yang terkait, termasuk kalau dugaan itu mengarah kepada pejabat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan,” pungkas Bahar Pohan.

 

GAMSU menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan mengenai status kawasan, legalitas penguasaan lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembukaan lahan puluhan hektare di Sipagabu.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KAI Daop 2 Bandung Siapkan 60 Ribu Kursi Hadapi Libur Panjang Maulid Nabi
Next Article Percepat Respons Darurat Gempa NTT, IDSurvey Group Salurkan 2,4 Ton Bantuan melalui BNPB
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,228
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh280
    • Solok73
  • Ekonomi2,292
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,046
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik270
  • Uncategorized295
  • Video15

Berita Lainnya

Percepat Respons Darurat Gempa NTT, IDSurvey Group Salurkan 2,4 Ton Bantuan melalui BNPB
Gamsu: Bupati Palas Jangan Hanya Larang Rakyat, Dugaan Pembukaan Puluhan Hektare di Luat Sipagabu Harus Diusut
KAI Daop 2 Bandung Siapkan 60 Ribu Kursi Hadapi Libur Panjang Maulid Nabi
Percepat Program 3 Juta Rumah, BSKDN Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Akses MBR

Berita Terkait

Payakumbuh

55 Anak Yatim Mengikuti Makan Bersama Jumat Berkah

Agustus 22, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Di Kawasan Taman Wisata Batang Agam

Agustus 22, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Lomba Pengolahan Pangan Lokal Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman

Agustus 22, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Menerima Penghargaan Atas Keberhasilan Penyelesaian Piutang Daerah

Agustus 22, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?