DigIndonews.com, Jakarta – Jum’at siang (23/06) DPR RI Komisi I kembali gelar webinar bersama ratusan audience dari berbagai elemen via platform zoom meeting.
Dalam demokrasi digital dengan adanya internet dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Dengan adanya teknologi digital dapat memberikan akses yang lebih luas untuk masyarakat dalam menyampaikan pendapat mereka dimanapun dan kapanpun.
Dinamika demokrasi digital melibatkan penggunaan teknologi dalam mendorong partisipasi pengguna dalam pengambilan keputusan publik.
Ada beberapa peran/manfaat media sosial dalam sistem demokrasi saat ini, yaitu: memperluas akses informasi politik dan berita terkini, memfasilitasi diskusi dan dialog publik tentang isu-isu politik, dan memberikan platfrom bagi individu untuk mengeluarkan pendapat, mengorganisir hasil politik, dan membantu memobilisasi masa dan mempengaruhi agenda politik.
Dibalik manfaat media sosial, ada beberapa hal yang harus kita lakukan saat berpartisipasi politik di internet, yaitu harus betul-betul bisa menyaring keakuratan berita yang didapat dan perlindungan narasumber.
Ada beberapa tantangan dalam demokrasi digital yaitu: media merupakan sarana ampuk untuk mempropaganda opini publik, dal memiliki resiko untuk dimanipulasi dengan mudah oleh masyarakat, penting bagi masyarakat untuk menerapkan literasi digital.
Farah sebagai pemateri menjelaskan urgensi dari literasi digital dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu membutuhkan akses yang lebih luas terhadap informasi dan pengetahuan khususnya dalam era informasi yang sekarang ini cepat untuk diakses, literasi digital memfasilitasi partai politik yang lebih aktif dan inklusif, mengatasi kesenjangan digital, perlindungan terhadap pengguna dan manipulasi politik.
Generasi millenial ialah masyarakat sosial yang melek dan adaptial terhadap teknologi. Generasi milenial cendrung memanfaatkan teknologi untuk mempermudah segala urusan.
Sebagai generasi milenial, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk peduli pemilu 2024, diantaranya yaitu: penggunaan internet khususnya media sosial menjadi sasaran unutk meraih suara pemilih muda sehingga media sosial menjadi wadah berkampanye, bijak dan berhati-hati dalam menyerap informasi dan menyampaikan aspirasi politiknya di media sosial, serta memperkuat kesadaran literasi politik digital untuk mewujudkan pemeintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.
Farah juga menyebutkan sebagai generasi milenial, kita hendaklah bijak dalam menggunaan internet dan media sosial. Di internet banyak kita temui sebuah ancaman, diantaranya hoaks, radikalisme, penipuan, pornografi, bullying, prostitusi, sara, ujaran kebencian, perjudian, narkoba, dll. Ancaman di internet berupa hoaks dapat dijumpai di berbagai saluran seperti radio, e-mail, media cetak, televisi, situs web, aplikasi chatting, sosial media.
Media sosial dapat dijadikan tempat untuk menyampaikan aspirasi, kritik serta saran dari seluruh masyarakat Indonesia. Penyampaian aspirasi masyarakat di ruang publik di atur dalam UUD 1945 Pasal 28 dengan bunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Meski kita memiliki hak dalam menyampaikan aspirasi di sosial media, tapi kita tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan asal saja, melainkan ada batasan yang harus diperhatikan. Dalam menyampaikan aspirasi, kita harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain.” Pesan Farah