Post Views: 133
digindonews.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan keamanan data pribadi di dunia digital sangat rentan terhadap kebocoran.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati-hati dalam memberikan data pribadi ke dalam dunia internet.
“Kesadaran masyarakat sebagai subjek data pribadi untuk menjaga data pribadinya juga perlu untuk digaung-gaungkan,” katanya dalam webinar dengan tajuk “Tips And Trik Menjaga Data Pribadi di Dunia Digital” pada Kamis (28/9/2023).
Ia menjelaskan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini informasi data pribadi menjadi bagian tidak terlepaskan dari aktivitas kita di ruang digital.
Namun masih banyak dari masyarakat yang belum memahami bahwa data pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Data pribadi yang jatuh ke tangan yang salah dapat dilakukan untuk berbagai tindak kejahatan mulai dari penipuan, pemerasan, melakukan peminjaman online, praktik doxing dan lain sebagainya,” katanya.
Ia mengatakan banyaknya kasus-kasus pembocoran data dan akses kejahatan turunannya mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi pada bulan September 2022.
“Undang-undang PDP ini mengatur tentang pengendali dan short data untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat yang berada di bawah pengelolaannya,” katanya.
“Dengan sistem keamanan yang optimal kasus-kasus peretasan desa akibat hacker diharapkan dapat diminimalisir,” tambahnya. (*)