DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Limapuluh Kota

DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Herpa Published Agustus 8, 2024
Share
SHARE

digindonews.com– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam mengelola informasi publik.

 

Sesuai amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi apabila tergolong ke dalam informasi yang dikecualikan, sambutan Bupati Lima Puluh Kota disampaikan Asisten III Ahmad Zuhdi Perama Putra, dalam kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Pemkab Lima Puluh Kota pada Kamis, (8/8/2024) di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati.

 

Penolakan tersebut harus berdasarkan pada dasar hukum yang berlaku disertai alasan yang jelas dan argumentasi yang rasional.

 

Guna menetapkan informasi tersebut dikecualikan atau tidak perlu dilakukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau dikecualikan serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik, kata Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Baca Juga  Christina Aryani Ajak Masyarakat Jadi Smart Buyer Gunakan E-Commerce

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Amir, Sekretaris Diskominfo Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik Rahima, Sekretaris dan Kepala Bagian Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Lebih jauh, mengutip sambutan Bupati Safaruddin, Ahmad Zuhdi Perama Putra menyampaikan pengelolaan informasi publik harus dibarengi dengan ketelitian, analisa yang matang, dan ketepatan waktu.

 

“Permohonan informasi yang masuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, kemudian dianalisis apabila informasi dibuka lebih banyak membawa manfaat atau menimbulkan kegaduhan”, ucap Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Baca Juga  Dibuka Bupati Safaruddin, Pekan Budaya Limapuluh Kota 2024 Resmi Digelar

 

Selain itu, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan karena setiap permohonan informasi harus diberi tanggapan dalam 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan 7 hari kerja,” tuturnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

“Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan dapat lebih terjaga sehingga data teknis dan privasi yang tidak seharusnya diinformasikan ke publik dapat terjaga. Sehingga tidak ada penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

 

Ia juga mengajak kepada Diskominfo selaku PPID Utama dan seluruh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian lingkup Pemkab Lima Puluh Kota selaku PPID pelaksana untuk meningkatkan pelayanan informasi publik agar dapat meraih predikat informatif kembali. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua TP-PKK Lima Puluh Kota Nevi Safaruddin Hadiri Kegiatan Pengendalian Hama dan Kekeringan di Nagari Mungo
Next Article Tuntut Revisi Perda Karhutla, BEM Se-Kalbar Gelar Aksi Ke Kantor Gubernur dan DPRD
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Limapuluh KotaPariwara Lipsus

Peringati Hari Jadi ke-184, Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

April 14, 2025
Limapuluh KotaPayakumbuh

Ela_Furniture_Shop Diduga Tipu Customer dan Tidak Komitmen

Maret 31, 2025
Limapuluh Kota

Bupati Safni Serahkan LKPD T.A 2024, Harapkan Raih WTP ke-10 Kalinya

Maret 26, 2025
Limapuluh Kota

Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha Tanam Padi Dukung Program ASTA Cita Dengan Lapas Kelas III Suliki

Maret 24, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?