DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Dinkes Payakumbuh Beri Penjelasan Terkait Pengadaan Langsung Proyek Konstruksi
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > Dinkes Payakumbuh Beri Penjelasan Terkait Pengadaan Langsung Proyek Konstruksi
Uncategorized

Dinkes Payakumbuh Beri Penjelasan Terkait Pengadaan Langsung Proyek Konstruksi

Agus Suprianto Published Oktober 19, 2026
Share
SHARE

Payakumbuh, Digindonews.com – Pelaksanaan proyek pengadaan langsung konstruksi di Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Payakumbuh menjadi perbincangan. Pasalnya, muncul pertanyaan dari publik terkait kesesuaian proyek tersebut dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Payakumbuh yang menginstruksikan agar pekerjaan konstruksi dilakukan melalui metode E-purchasing dengan sistem mini kompetisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, M.P.H., selaku Pengguna Anggaran (PA) menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di instansinya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Semua proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh PPK. Selagi proses tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku, tentu kita setujui,” ujar dr. Yanti, M.P.H., Senin (19/10/2026).

Baca Juga  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Di Daerah 3T, Pemilu Serentak"

dr. Yanti menjelaskan bahwa aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perlu diketahui, dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, ada beberapa metode pengadaan. Melalui E-purchasing, selagi spesifikasi item pekerjaan barang atau jasanya tersedia di e-katalog, PPK bisa melaksanakannya melalui mini kompetisi. Namun, kalau tidak ada, bisa melalui pengadaan langsung atau tender cepat,” tambahnya.

Senada dengan Kadis, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan selaku PPK proyek tersebut, Juli, memberikan penjelasan teknis mengenai dasar pengambilan keputusan pemilihan metode proyek. Menurut Juli, regulasi memberikan kewenangan penuh kepada PPK untuk menentukan metode pemilihan yang paling sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga  KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Di Daerah 3T

“Dalam metode pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ada E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. PPK yang memiliki kewenangan memutuskan metodenya, dan itu harus mutlak sesuai regulasi,” ujar Kabid Juli.

Kabid Juli menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mengindahkan adanya Surat Edaran dari Wali Kota Payakumbuh terkait kewajiban penggunaan metode E-purchasing dan mini kompetisi untuk pekerjaan konstruksi.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa aturan tersebut memiliki syarat mutlak, yaitu ketersediaan pekerjaan barang atau jasa di dalam sistem e-katalog.

“Surat Edaran Pak Wali Kota itu betul dan sangat jelas. Pekerjaan konstruksi harus dilakukan dengan metode E-purchasing melalui mini kompetisi, sepanjang item pekerjaannya tersedia di e-katalog. Namun, dalam proyek konstruksi yang sedang berjalan ini, ada beberapa item pekerjaan yang tidak tersedia di e-katalog,” jelas Juli.

Baca Juga  Kominfo RI Bersama Fadli Zon Anggota DPR RI Mengadakan Kegiatan Pertunjukan Rakyat (Petunra)

Kondisi karna item di e-katalog inilah yang membuat PPK harus mengambil langkah alternatif demi kelangsungan proyek.

“Karena item pekerjaan tersebut tidak ada di e-katalog, maka PPK memilih metode lain di luar E-purchasing, yaitu pengadaan langsung. Artinya, jika kita memilih metode di luar E-purchasing, secara teknis tentu sistem mini kompetisi tidak bisa dilakukan. Semua langkah ini diambil demi hukum dan kelancaran pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat di Kota Payakumbuh,” tutup Juli.

 

(Tim)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Prof. Hatta Ketua Dewan Etik Partai Golkar Melanjutkan Road To Kampus Pendidikan Etika Politik Di UIN Sunan Gunung Jati Bandung
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,300
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh337
    • Solok76
  • Ekonomi2,801
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah229
  • Lifestyle113
  • Nasional1,085
  • Olahraga85
  • Opini199
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized307
  • Video15

Berita Lainnya

Dinkes Payakumbuh Beri Penjelasan Terkait Pengadaan Langsung Proyek Konstruksi
Prof. Hatta Ketua Dewan Etik Partai Golkar Melanjutkan Road To Kampus Pendidikan Etika Politik Di UIN Sunan Gunung Jati Bandung
Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2
Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab

Berita Terkait

Uncategorized

IPTU Zarwiko Irzal Jabat Kapolsek Pangkalan, Polres 50 Kota Gelar Rotasi Jabatan

Oktober 15, 2026
Uncategorized

Waspada Modus Penipuan Segitiga, Korban Dijebak Menjadi Perantara Transaksi Elektronik Fiktif

Oktober 14, 2026
Uncategorized

Raih Nilai Sempurna Atas Pengelolaan Anggaran, Polres Payakumbuh Terima Penghargaan Dari Dirjen Perbendaharaan

Oktober 13, 2026
Uncategorized

BRI BO Kemayoran Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Oktober 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?